Pringsewu, Jejakkasus.info
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lutfi Fresley, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., serta tim penyidik menerima titipan uang sebesar Rp140 juta dari Tersangka R. Uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Pada Rabu, 22 Januari 2025,
Tersangka R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bhakti 2020–2025, menyerahkan uang itu sebagai bentuk itikad baik. Setelah diterima, penyidik menyita uang tersebut dan menitipkannya di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Penyidik menyampaikan bahwa jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Tersangka R akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. “Jika ditemukan kekurangan uang pengganti, kami akan melakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Namun, jika ada kelebihan, hal itu akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Lutfi Fresley.
Penyidik mengapresiasi itikad baik Tersangka R dan berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp584.464.163. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.
Bambang