Jejakkasus.info |JATENG
KUDUS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, sampai saat ini masih terus melakukan Penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kudus tahun 2022
Menurut Kasi Intel Arga Maramba, SH, Rencananya, minggu depan pihaknya akan melakukan gelar perkara internal.
“Kita masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), Minggu depan akan kita lakukan gelar perkara internal,” jelasnya.
Seperti diketahui, KONI Kabupaten Kudus dibawah kepengurusan Imam Triyanto pada tahun 2022 menerima dana hibah dari Disdikpora sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp 8,4 miliar dan dari APBD Perubahan sebesar Rp2,5 miliar. Diduga, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat ada ketidak sesuaian yang diperkuat dengan temuan BPK saat dilakukan audit.
Untuk mengawal penanganan perkara tersebut, masyarakat yang merasa peduli dengan olahraga melakukan audiensi ke Kejari Kudus.
Nur Ahmad, satu dari tujuh warga yang turut serta dalam audiensi mengatakan, tujuan menemui korp Adiyaksa tersebut untuk memberikan dorongan semangat kepada institusi penegak hukum.
“Tujuan kita melakukan audiensi untuk menanyakan perkembangan penanganan anggaran KONI tahun 2022 sekaligus memberi dorongan semangat supaya penanganannya benar-benar tuntas,” jelas Nur Ahmad yang juga Ketua LSM LP-KPK Kudus.
Dalam pertemuan yang diterima oleh Kajari Kudus, Henriyadi W Putra SH MH, Kasi Intel Arga Maramba SH, dan Kasi Pidsus Baharudin SH, lanjutnya, pihaknya juga menyampaikan informasi tambahan yang mungkin belum diketahui oleh pihak Kejaksaan. Salah satu informasi yang disampaikan adalah, adanya potongan alokasi anggaran dua puluh prosen (20%) yang diterima oleh cabang olahraga (Pengkab).
Selain adanya potongan, Nur Ahmad juga mengatakan bahwa salah satu dari rombongannya sempat menanyakan boleh atau tidaknya anggota DPRD menjadi ketua Pengurus Cabang (Pengkab). Padahal, anggota dewan tersebut salah satu diantaranya adalah ketua dewan sekaligus ketua badan anggaran (banggar) sedang ketua cabor yang lain merupakan anggota dewan biasa.
“Keberadaan anggota DPRD yang menjadi ketua cabang olahraga sempat kita tanyakan. Karena dewan salah satu fungsinya penganggaran dan pengawasan, sedang menjadi ketua cabor sebagai pengguna anggaran,” paparnya.
Keberadaan anggota dan ketua dewan yang menjadi ketua cabor, lanjutnya, sebenarnya rawan konflik kepentingan. Karena anggota dewan masuk kategori penyelenggara negara karena fungsi yang melekat adalah penganggaran dan pengawasan.
Kebetulan, cabang olahraga yang ketuanya anggota dewan anggaran yang diterima tergolong besar. Sementara cabor yang ketuanya bukan dari dewan anggaran yang didapat normatif atau jauh dibanding yang ketuanya anggota dewan,” tambahnya.
Sedangkan menurut peserta audiensi yang lain, Riyanto, selama ini masyarakat Kudus yang peduli olahraga sangat prihatin terkait penggunaan anggaran yang dialokasikan ke KONI. Sepengetahuannya, dari tahun ke tahun “ricuh” penggunaan anggaran oleh KONI tidak pernah terselesaikan dan yang menjadi korban pastinya masyarakat Kudus khususnya atlet putra daerah.
Menanggapi adanya pertemuan tersebut, Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Arga Maramba kepada media mengatakan, dalam penanganan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga. Menurutnya, dalam beberapa hari mendatang masih ada beberapa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, terangnya.
(Red)