Situbondo | jejakkasus.info – Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum pemerasan atau gratifikasi pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023, maka Tim penyidik peningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kepada terduga kasus gratifikasi tersebut.
“Setelah kita menganalisis dokumen – dokumen terkait, maka berdasarkan hasil ekspose, tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dan atau Gratifikasi pada pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 yang dilakukan seseorang yang belum bisa kami sebutkan namanya,” jelas Ginanjar Cahya Permana SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (05/09/2024).
Selanjutnya, sambung Ginanjar, pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 Kejaksaan Negeri Situbondo telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik Kejari Situbondo terus mencari, serta mengumpulkan bukti-bukti baru agar penanganan dugaan tindakan korupsi tersebut menjadi terang benerang dan menemukan tersangkanya.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023 lalu, merupakan proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah Kabupaten Situbondo lebih maju. Namun, sayangnya kegiatan tersebut telah dikotori oleh tindakan pidana korupsi oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani penyidikan,” jelas Ginanjar Cahya Permana.
Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, dalam proses pencairan uang ganti rugi diduga terdapat pihak-pihak terkait yang mencari keuntungan pribadi secara tidak sah serta menciderai pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional yang melawan hukum. Mereka meminta imbalan kepada masyarakat pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol, dengan dalih agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) bisa cepat terlialisasi.
“Dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut, ada oknum-oknum yang meminta uang kepada masyarakat pemilik tanah dengah dalih agar bisa dilakukan percepatan pencairan uang ganti rugi. Padahal, dalam mekanisme pemberian Uang Ganti Rugi (UGR) kepada pemilik tahan tersebut telah diatur mengenai larangan pungutan liar,” jelas Ginanjar.
Kajari Ginanjar menjelaskan, penyidik Kejari Situbondo dalam menangani perkara aquo tidak bertujuan untuk menghambat proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo, melainkan memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini agar senantiasa melaksanakan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol tersebut dengan baik dan sesuai tupoksi serta aturan yang berlaku.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat terdampak pembangunan jalan tol yang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) namun pernah memberikan imbalan uang atau mengalami paksaan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam kegiatan Proyek Strategis Nasional ini, agar segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata Kajari Situbondo.
Masyarakat yang merasa dirugikan, imbuh Kajari Situbondo, bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau menghubungi Indera Adhyaksa Ginanjar Cahya Permana SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kejari Situbondo Tangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Jalan Tol Probowangi
Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum pemerasan atau gratifikasi pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023, maka Tim penyidik peningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kepada terduga kasus gratifikasi tersebut.
“Setelah kita menganalisis dokumen – dokumen terkait, maka berdasarkan hasil ekspose, tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dan atau Gratifikasi pada pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 yang dilakukan seseorang yang belum bisa kami sebutkan namanya,” jelas Ginanjar Cahya Permana SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (05/09/2024).
Selanjutnya, sambung Ginanjar, pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 Kejaksaan Negeri Situbondo telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik Kejari Situbondo terus mencari serta mengumpulkan bukti-bukti baru agar penanganan dugaan tindakan korupsi tersebut menjadi terang benderang dan menemukan tersangkanya.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023 lalu, merupakan proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah Kabupaten Situbondo lebih maju. Namun, sayangnya kegiatan tersebut telah dikotori oleh tindakan pidana korupsi oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani penyidikan,” jelas Ginanjar Cahya Permana.
Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, dalam proses pencairan uang ganti rugi diduga terdapat pihak-pihak terkait yang mencari keuntungan pribadi secara tidak sah serta menciderai pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional yang melawan hukum. Mereka meminta imbalan kepada masyarakat pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol, dengan dalih agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) bisa cepat terealisasi.
“Dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut, ada oknum-oknum yang meminta uang kepada masyarakat pemilik tanah dengan dalih agar bisa dilakukan percepatan pencairan uang ganti rugi. Padahal, dalam mekanisme pemberian Uang Ganti Rugi (UGR) kepada pemilik tahan tersebut telah diatur mengenai larangan pungutan liar,” jelas Ginanjar.
Kajari Ginanjar menjelaskan, penyidik Kejari Situbondo dalam menangani perkara aquo tidak bertujuan untuk menghambat proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo, melainkan memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini agar senantiasa melaksanakan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol tersebut dengan baik dan sesuai tupoksi serta aturan yang berlaku.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat terdampak pembangunan jalan tol yang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) namun pernah memberikan imbalan uang atau mengalami paksaan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam kegiatan Proyek Strategis Nasional ini, agar segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata Kajari Situbondo.
Masyarakat yang merasa dirugikan, imbuh Kajari Situbondo, bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo situbondo dengan membawa bukti-bukti permulaan.
Dalam persoalan ini, Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan pengembalian uang masyarakat yang merasa setelah memberikan imbalan terhadap oknum-oknum tersebut, tentunya setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (her) dengan membawa bukti-bukti permulaan.
Dalam persoalan ini, Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan pengembalian uang masyarakat yang merasa setelah memberikan imbalan terhadap oknum-oknum tersebut, tentunya setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (**)