Kejari Situbondo Tangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Jalan Tol Probowangi

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo | jejakkasus.info – Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum pemerasan atau gratifikasi pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023, maka Tim penyidik peningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kepada terduga kasus gratifikasi tersebut.

“Setelah kita menganalisis dokumen – dokumen terkait, maka berdasarkan hasil ekspose, tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dan atau Gratifikasi pada pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 yang dilakukan seseorang yang belum bisa kami sebutkan namanya,” jelas Ginanjar Cahya Permana SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (05/09/2024).

Selanjutnya, sambung Ginanjar, pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 Kejaksaan Negeri Situbondo telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik Kejari Situbondo terus mencari, serta mengumpulkan bukti-bukti baru agar penanganan dugaan tindakan korupsi tersebut menjadi terang benerang dan menemukan tersangkanya.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023 lalu, merupakan proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah Kabupaten Situbondo lebih maju. Namun, sayangnya kegiatan tersebut telah dikotori oleh tindakan pidana korupsi oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani penyidikan,” jelas Ginanjar Cahya Permana.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, dalam proses pencairan uang ganti rugi diduga terdapat pihak-pihak terkait yang mencari keuntungan pribadi secara tidak sah serta menciderai pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional yang melawan hukum. Mereka meminta imbalan kepada masyarakat pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol, dengan dalih agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) bisa cepat terlialisasi.

Baca Juga:  Cegah Curanmor Polda Bali Ingatkan Masyarakat Aktifkan Kunci Ganda.

“Dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut, ada oknum-oknum yang meminta uang kepada masyarakat pemilik tanah dengah dalih agar bisa dilakukan percepatan pencairan uang ganti rugi. Padahal, dalam mekanisme pemberian Uang Ganti Rugi (UGR) kepada pemilik tahan tersebut telah diatur mengenai larangan pungutan liar,” jelas Ginanjar.

Kajari Ginanjar menjelaskan, penyidik Kejari Situbondo dalam menangani perkara aquo tidak bertujuan untuk menghambat proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo, melainkan memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini agar senantiasa melaksanakan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol tersebut dengan baik dan sesuai tupoksi serta aturan yang berlaku.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat terdampak pembangunan jalan tol yang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) namun pernah memberikan imbalan uang atau mengalami paksaan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam kegiatan Proyek Strategis Nasional ini, agar segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata Kajari Situbondo.

Masyarakat yang merasa dirugikan, imbuh Kajari Situbondo, bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau menghubungi Indera Adhyaksa Ginanjar Cahya Permana SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kejari Situbondo Tangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Jalan Tol Probowangi

Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum pemerasan atau gratifikasi pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023, maka Tim penyidik peningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kepada terduga kasus gratifikasi tersebut.

Baca Juga:  Semua Kades Tidak Ada Yang Jujur Tutur Kades Sukamandi Hilir Pagar Merbau Saat Di Konfirmasi Wartawan

“Setelah kita menganalisis dokumen – dokumen terkait, maka berdasarkan hasil ekspose, tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dan atau Gratifikasi pada pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo Tahun 2023 yang dilakukan seseorang yang belum bisa kami sebutkan namanya,” jelas Ginanjar Cahya Permana SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (05/09/2024).

Selanjutnya, sambung Ginanjar, pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 Kejaksaan Negeri Situbondo telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik Kejari Situbondo terus mencari serta mengumpulkan bukti-bukti baru agar penanganan dugaan tindakan korupsi tersebut menjadi terang benderang dan menemukan tersangkanya.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023 lalu, merupakan proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah Kabupaten Situbondo lebih maju. Namun, sayangnya kegiatan tersebut telah dikotori oleh tindakan pidana korupsi oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani penyidikan,” jelas Ginanjar Cahya Permana.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, dalam proses pencairan uang ganti rugi diduga terdapat pihak-pihak terkait yang mencari keuntungan pribadi secara tidak sah serta menciderai pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional yang melawan hukum. Mereka meminta imbalan kepada masyarakat pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol, dengan dalih agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) bisa cepat terealisasi.

Baca Juga:  Romy widya pratama Kades jimbarang kulon ikuti Pawai Budaya Desa Jimbaran kulon wonoayu Sidoarjo

“Dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut, ada oknum-oknum yang meminta uang kepada masyarakat pemilik tanah dengan dalih agar bisa dilakukan percepatan pencairan uang ganti rugi. Padahal, dalam mekanisme pemberian Uang Ganti Rugi (UGR) kepada pemilik tahan tersebut telah diatur mengenai larangan pungutan liar,” jelas Ginanjar.

Kajari Ginanjar menjelaskan, penyidik Kejari Situbondo dalam menangani perkara aquo tidak bertujuan untuk menghambat proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo, melainkan memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini agar senantiasa melaksanakan kegiatan pembangunan Ruas Jalan Tol tersebut dengan baik dan sesuai tupoksi serta aturan yang berlaku.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat terdampak pembangunan jalan tol yang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) namun pernah memberikan imbalan uang atau mengalami paksaan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam kegiatan Proyek Strategis Nasional ini, agar segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata Kajari Situbondo.

Masyarakat yang merasa dirugikan, imbuh Kajari Situbondo, bisa datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo situbondo dengan membawa bukti-bukti permulaan.

Dalam persoalan ini, Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan pengembalian uang masyarakat yang merasa setelah memberikan imbalan terhadap oknum-oknum tersebut, tentunya setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (her) dengan membawa bukti-bukti permulaan.

Dalam persoalan ini, Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan pengembalian uang masyarakat yang merasa setelah memberikan imbalan terhadap oknum-oknum tersebut, tentunya setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (**)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Acong dan Adi Melenggang di Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum
Penipuan Terhadap Anak Yatim, Paman Jual Rumah Secara Ilegal, Polisi Diam
Satgas Preventif Polres Karangasem Amankan Kantor KPU Tahap Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan
Polda Bali Terima Perwakilan Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Bali

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:50 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 September 2024 - 19:45 WIB

Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 19:27 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 19:21 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 18:30 WIB

Penipuan Terhadap Anak Yatim, Paman Jual Rumah Secara Ilegal, Polisi Diam

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB