Bandar Lampung – jejakkasus.info
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Lampung akan bekerjasama dengan Polres Tanggamus untuk mengungkap kasus mafia BBM solar bersubsidi.
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus mafia BBM jenis solar bersubsidi atas dasar surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus.
Penyelidikan kasus mafia BBM jenis solar bersubsidi ini juga dilakukan karena banyak aduan dari masyarakat.
“Operasi intelijen ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat atas kegiatan penimbunan minyak BBM ini,” kata Apriyono, Jumat (17/11/2023).
Ia menambahkan, perbuatan penimbunan BBM ini merupakan kegiatan yang dilarang dan menyebabkan kerugian.
Selain itu, perbuatan ini juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM jenis solar yang dibutuhkan oleh masyarakat kecil.
“Dengan penimbunan ini juga membuat tujuan pemerintah memberikan BBM bersubsidi kepada masyarakat ini tidak tercapai,” kata dia.
Pihaknya juga akan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar BBM bersubsidi di Kabupaten Tanggamus tepat sasaran.
Kasi Intelijen Apriyono meminta para saksi datang ke Kejari Tanggamus Lampung.
Apriyono menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan, lokasi penemuan gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut sudah dipenuhi oleh warga
Ia mengungkapkan, mobil tanki solar tersebut merupakan mobil tanki milik salah satu perusahaan.
“Mobil tanki berwana biru merupakan mobil dari PT C.G (Inisial),” kata Apriyono.
Namun pihak Kejari Tanggamus berhasil mengumpulkan keterangan dari pemilik gudang yang begini B dan F. Ucapnya
“Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan,S.H.,M.H Jelaskan , Yang kami terima dari Kejaksaan hanya data saja. Ketika didatangi ke lokasi, pemilik gudang yang diketahui bernama Bastian alias Abas, tidak ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui,” tegasnya.
Atas hal itu juga Kasat menambahkan, akan terus melakukan penyelidikan informasi pihak Kejaksaan sehingga apa yang dapat disampaikan oleh Kejaksaan diungkap.
“Upaya kedepan dengan melakukan penyelidikan keberadaan pemilik gudang maupun sebuah mobil tangki yang datanya telah kami terima,” tandasnya.
Informasi yang didapat pemilik kendaraan Transportir PT Cakra Gemilang 5758 milik pengusaha solar bernama Yoga tidak hanya itu dikabarkan Yoga pun diduga memili Perusahaan jasa transportir PT Makmur Abadi yang sempat terendus memiliki gudang penimbunan BBM solar subsidi di Bandar Lampung .
“PT Cakra Gemilang 5758 dan PT Makmur perusahaan transportir itu setau saya milik yoga di bandar Lampung ada gudangnya untuk mengisi PT Makmur Abadi mobil tengki nya sering parkir di wilayah Bakung PT tersebut .ucap warga yang enggan disebutkan nama .(tim)