Bandar Lampung – jejakkasus.info
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT Sugar Group Company (SGC).
Tindaklanjut ini, Buntut adanya laporan dari masyarakat Lampung yang melaporkan pada Kejati Lampung Senin (08/07) lalu oleh Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR).
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah membuat team untuk memproses atau menelaah laporan tersebut.
“SGC dalam tahap penelaahan,” singkat Ricky kepada media ini. Minggu (13/10).
Dibentuknya team penelaah ini, kata Ricky, setelah adanya pejabat Definitif pada Kejati Lampung, Namun dirinya juga memastikan kejati tidak akan diam terhadap tindakan yang melawan hukum.
“Karena ada pergantian pimpinan baru ditunjuk tim penelaah nya,” urainya.
Sementara, ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengungkapkan, jika dirinya akan mengawal terus proses ini pada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejati Lampung.
“InsyaAllah kita tetap kawal dan fokus terhadap dugaan KKN mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan SGC pada Kejati, karena Akar Lampung yakin Penegak Hukum yang baru saja duduk di Kejati akan menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Diketahui, selama Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung 2019-2024 lalu, ketua DPD Golkar Lampung itu pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomer Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu telah dicabut dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2024. Pencabutan ini dilakukan untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai Pergub tersebut merusak lingkungan.
Lalu, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 juga mengatur tentang tata cara panen tebu dengan metode pembakaran terencana dan terkendali. Namun, pembakaran tebu dinilai dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, dan melepas emisi gas rumah kaca. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyatakan bahwa tindakan pembakaran tebu merupakan tindakan ilegal.(RLS)