Kelihaian Bandar Narkoba Terjebak Kelicikan Polisi, Kurir Bersama Pemakai Menginap di Mapolres Palas.

Jejakkasus.info |Padanglawas-Sumut

Bandar Narkoba yang tergolong lihai menjalankan aksi bisnisnya, akhirnya terjebak dengan kelicikan Polisi, sehingga sang Bandar bersama kurirnya dan juga pemakai terpaksa menginap ke Mapolres Padang Lawas, Sumatera Utara. Jum’at 23 April 2021 sekira pukul 02.30. Wib.

Perhelatan antara kelihaian dengan kelicikan tersebut bermula ketika Sat Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas ) berhasil membekuk tiga Orang pemakai yang lagi asyik menikmati serbuk putihnya Kamis (22/4) sekira pukul 23.00 Wib, demikian jelas Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIk melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar butar SH.

Kepada Awak Media Jum’at (23/4) diterangkan bahwa setelah NR (45), SH (35) dan MAH (29) di tangkap kepada personil Sat Narkoba mereka mengakui bahwa Narkotika golongan 1 jenis Shabu sabu yang mereka konsumsi adalah di beli dari Bandar nama MNL (36) Warga Parsombaan Lubuk Barumun.

Sehingga Sat Narkoba menyuruh diantara ketiga orang NR menelpon sang Bandar (MNL) bahwa mereka memesan barang , dan tak lama suruhan sang Bandar pun tiba dilokasi yang ditentukan sekira pukul 01.00 Wib, tak ingin sia sia personil Sat Narkoba pun langsung membekuk kedua orang ISN (31) dan HD (29) yang datang membawa barang pesanan NR.

Setelah berhasil mengamankan ke lima orang tersebut akhirnya personil Sat Narkoba dengan kelicikan mereka tinggal menjemput sang Bandar (MNL) ke rumahnya di Desa Parsombaan Lubuk Barumun Jum’at (23/4) sekira pukul 02.30 Wib, dengan Barang bukti yang berhasil dikumpulkan semuanya ;

– 1(satu) alat hisab shabu/bong
– 1(satu) kaca pireks diduga berisi narkotika jenis shabu
– 1(satu) kompor pembakar shabu/mancis set dengan jarum suntik
– 2(dua) sedotatan berbentuk sekop/alat sekop shabu
– 1(satu) android merk oppo warna hitam
– uang tunai sebesar Rp. 327.000-,(tiga ratus dua puluh tujuh robu rupiah)
– 7(tujuh) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu sebanyak 1,12 gram
– 1(satu) handphone merk nokia.
– 1(satu) unit sp.motor honda CBR warna putih dengan no. pol GATOT dan

– 2(dua) android masing-masing merk oppo warna hitam dan merk vivo warna silver.

Sehingga ke Enam Orang (Bandar, kurir dan pemakai) bersama barang bukti yang mereka miliki di Bawa menginap ke Mapolres Padang Lawas guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya, jelas Agus Butar butar. (Black pria sakti jk tv Padang Lawas Sumatera Utara Melaporkan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *