Probolinggo l Jejakkasus.info –
Seorang lelaki paruh baya dan Anak Kandung nya, Azis dan Elend, mendatangi Polresta Probolingo pada tanggal 18 April 2021 sampai saat ini September 2021 belum ada kejelasan sehingga dinilai lamban menanggapinya oleh pihak Polresta Probolinggo.
Dan diduga pelaku belum juga diproses hukum sesuai dengan perbuatan melakukan Pemalsuan dokumen berupa KTP.
Sehingga terbit Akta Jual Beli dari Notaris dan muncul sertifikat yang menggunakan persyaratan dokumen palsu, Rabu (24/2/2021).
Ia mengadukan masalah sertifikat rumah warisan orang tuanya yang telah beralih nama. Diduga, Akte Jual Beli dan sertifikat Palsu.
Azis adalah salah satu ahli waris.
Ia mewakilki keluarga besar.
Keluarganya mengalami kerugian yang besar sekali. Selain kerugian harta benda.
Pada saat itu saya sedang menyelesaikan kasus ini, dan dia mengalami trauma yang sangat besar.
Itu surat sertifikat sudah berubah nama atas nama diduga pelaku AS bukan saudara melainkan tetangga jelas AS ini bermain dengan oknum yang terkait.
“Itu tanpa kita tahu dan kita juga tidak tanda tangan sebagai ahli waris yang sah ,” ujar Azis dirumahnya.
Dikatakan Azis, keluarganya mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta.
Dia meminta perhatian kepada Kapolresta Probolinggo dan Kapolda Jawa Timur untuk menuntaskan kasusnya serta haknya bisa kembali.
“Tanah warisan itu sangat berharga buat kami. Nah kami minta perhatian kepada Kapolresta Probolinggo untuk mengungkap Mafia tanah tersebut dan mengembalikan hak kami, untuk ahli waris. Terima kasih sebelumnya kalau memang kita sudah diperhatikan. Kita sudah membuat laporan di sini, perhatian dari Anggota Penyidik dan mohon hak keluarga kami bisa kembali ke keluarga ahli waris Almarhum Moeasim. Kami sudah mengalami kerugian harta benda,” ungkapnya.
Novan SH, pengacara Azis dan keluarga mengatakan, kliennya datang ke kantor saya untuk meminta Polresta Probolinggo mengusut tuntas perkara yang dilaporkannya.
Novan SH menegaskan, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah harus asli dan tidak boleh berdasarkan hasil fotocopy.
Hal ini sesuai dengan PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen Agraria/Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 dan standar prosedur pelayanan sesuai peraturan kepala BPN nomor 1/2010. Ditegaskan, pemalsuan terhadap tanda tangan maupun dokumen dalam mengajukan sertifikat tanah dapat dipidanakan.
Sertifikat tanah yang diterbitkan atas dokumen palsu telah cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Diberitakan media Indoglobe.news sebelumnya, diduga pelaku AS telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah milik Almarhum Moeasim.
Atas perbuatannya diduga pelaku AS melanggar Pasal 263 ayat (1) Pasal 264 Ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP.
Di sini jelas, korban ini mutlak korban Pemalsuan dokumen dan ada oknum yang membantu.
Dan alhamdulillah saya bersyukur, ketika kita buat laporan dan kita ditanggapi dengan baik, dan bukti ditanggapi walaupun hasilnya belum ada sejak laporan bulan Pebruari 2021 sampai sekarang bulan September 2021.
Sedangkan yang diduga pelaku aktor pertama diduga pelaku AS yang melakukan memalsukan dokumen KTP dan yang menghadirkan dua orang palsu mengatas namakan Moeasim dan istrinya Pemilik tanah dan bangunan untuk memuluskan Akte Jual Beli yang tidak sah Dimata hukum.
Sebab pemilik tanah tersebut Almarhum Moasim meninggal pada tahun 2002 dan istrinya meninggal pada tahun 1997, sedangkan diduga pelaku AS sangat berani melanggar hukum dengan memalsukan KTP dan mencari Moasim palsu dan ibu Moasim Palsu untuk menandatangani surat jual beli pada tahun 2018.
Jelas kaget para ahli waris dari anak anaknya almarhum Moasim ,kok bisa Moeasim dan istrinya yang sudah Almarhum sudah sekian tahun tiba tiba bisa hidup lagi.
Dan lagi kedua KTP palsu yang diserahkan ke Notaris untuk membuat Akte jual beli.
Setelah kami cek ke Dukcapil Probolinggo kota, dari No NIK KTP yang dipalsukan diduga pelaku AS adalah no NIK milik orang lain.
Ini juga akan saya kembangkan kepemilik no NIK tersebut, yang pastinya pemilik no NIK tidak akan menerima nya untuk dipakai suatu kejahatan oleh Agus.
Kami sebagai kuasa hukum, berharap kepolisian Polresta Probolingo segera menangkap diduga pelaku AS dan kawan kawannya yang sudah jelas melakukan Pemalsuan data KTP.
Dan mengajak kedua orang tua untuk berbuat kejahatan yang melanggar hukum.
Kami dan keluarga ahli waris sangat berharap segera diungkap kasus ini dan diduga ada pelaku lainnya.
“Sampai terbit sertifikat atas nama Agus , KOK BISA ???? ,” katanya.
Novan SH menyampaikan, diduga ada enam orang yang dilaporkan kami dan klien.
Dua di antaranya Notaris FN dan karyawan nya LD.
Bilamana kasus ini tidak segera selesai dan para pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku, kami dan ahli waris keluarga Almarhum Moeasim akan melangkah ke Polda Jatim dan Mabes Polri. bersambung.(Limbad)