Kemasan Komoditas BPNT Tanpa Label Merk Rawan Langgar Prinsip 6T

Jejakkasus.info | Tuban – Sejak tahun 2021 Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, telah mengeluarkan surat edaran nomor 460/42/414.105/2021 perihal komoditas Bantuan Pangan Non Tunai atau Sembako disyaratkan memberikan label merk kemasan komoditas beras, telur, tahu, tempe, Senin (26/07/2021)

SE per tanggal 6 Januari 2021 lalu, yang ditujukan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang merangkap menjadi pendamping BSP, Pemasok, agen e-warung sebagai pihak penanggung jawab agar berjalannya transaksi penyaluran BPNT ke warga miskin keluarga penerima manfaat (KPM) berjalan sesuai ketentuan prinsip 6 T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga dan Tepat Administrasi) .

Banyaknya persoalan mencuat bermula blusukan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke Kabupaten Tuban pada Sabtu (24/07/2021), segudang pertanyaan pelaksanaan progam Kemensos di lapangan khususnya kota atau daerah seperti progam BPNT yang dicairkan dua bulan, dimana semestinya cair tidak 3 bulan Juli, Agustus, September. Hingga lemahnya pengawasan pelaksanaan SE perihal komoditas bansos Beras, Telur, Tahu Tempe yang sudah diharuskan oleh Dinsos P3A untuk memberikan label dalam kemasan setiap komoditas BPNT.

Namun sejumlah fakta di lapangan khususnya KPM warga miskin yang sudah mencairkan beras, telur, tahu tempe bulan Juni, Agustus, untuk telur hanya terbungkus kantong plastik warna putih tanpa adanya label. Tentu hal ini menimbulkan kerawanan serta membentur prinsip penyaluran 6 T yang diamanahkan Kemensos RI. Hal itu pula menjadikan pihak terkait pemasok, agen, dan pengawas TKSK tidak konsisten menjalankan perintah Dinsos maupun Prinsip program sembako kemiskinan tersebut.

Bahkan pihak penanggungjawab, Pemasok, agen e-warung dan TKSK seakan saling bertransformasi saling keterikatan mengaminkan dugaan pelanggaran SE dan prinsip 6T.

Dilangsir dari K2R, terpantau di sejumlah tempat para keluarga penerima manfaat (KPM) selesai bertransaksi di E-Warung pulang dengan membawa dua bungkusan dalam plastik berupa telur tanya adanya label siapa pemasok barang PT/CV yang ditunjuk lewat rekom oleh Dinas P3A.

“Ya pak, 2 bungkus kresek kantong plastik,” tutur Rubiah KPM Senori

“kalau untuk berasnya sak ada label nama CV Untuk telur cuma kantongan plastik,” imbuhnya.

Lemah pengawasan serta tidak ada ketegasan Dinas terkait dugaan pelanggaran, menjadikan pemasok, agen e-warung seolah-olah menjadikan penyaluran BPNT satu paket yakni ajang satu kesatuan untuk mengaminkan pelanggaran semenjak terjadinya pergantian Kepala Dinsos P3A Tuban.

Selain itu, petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) selaku kepanjangtanganan Dinsos P3A di setiap Kecamatan dalam mengawasi penyaluran progam BPNT kurang maksimal menjalankan tugas pengawasan dan pelaksanaan SE dan ketentuan prinsip 6T BPNT. (Red/sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *