Jejakkasus.info l Pangkalpinang – Direktorat Satuan Lalu Lintas Polda Kepuluan Bangka Belitung bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Unit Dikyasa Polres Pangkalpinang, Kamis (17/12/2020) melaksanakan, sosialisasi dan penegakan hukum kendaraan Roda 6 (R6) yang over loading dan over dimensi, di Pelabuhan Ketapang, Jalan Ketapang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kanit Dikyasa Polres Pangkalpinang Aipda Agung seizin Kasat lantas Polres Pangkalpinang AKP Dewi Rahmailis Munir, SH mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum kendaraan Roda 4 (R4) dan R6 dan atau lebih yang melebihi over dimensi di Provinsi Bangka Belitung, akan didata dan dicek oleh Kemenhub dan Direktorat Satlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, dengan tujuan, agar pemilik kendaraan mematuhi kapasitas atau muatan dimensi setiap kendaraan, dan untuk mengurangi Lakalantas di jalan.”Guna terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan, khususnya di Kota Pangkalpinang,” ujar Aipda Agung.
Sementara salah satu petugas Kemenhub mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum bagi kendaraan yang over loading dan over dimensi, agar masyarakat yang membawa kendaraan melebihi over dimensi langsung ditimbang, menggunakan jembatan timbang portable.”Kendaraan yang menuruti petugas dan melaksanakan untuk ditimbang kendaraannya terlebih dahulu sebelum melintas di jalan raya,” ungkapnya. (M. Rizaldi)