Lampung Selatan – Jejakkasus.info
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, Tirta Saputra, S.E., M.M., diduga telah melanggar undang-undang dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan pegawai non-ASN baru, meskipun ada larangan eksplisit dari pemerintah pusat yang mulai berlaku pada 28 November 2023.
Menurut sumber yang meminta anonimitas, tindakan tersebut juga melibatkan dua oknum berinisial LS dan RW, yang keduanya adalah calon legislatif dari partai PDIP untuk DPRD Lampung Selatan. Kejadian ini memunculkan kekhawatiran serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan. Jum’at 10-5-2024
Peraturan yang dilanggar mencakup Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No. 1527 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di instansi pemerintah dari mengangkat honorer baru untuk mengisi posisi ASN.
Pasal 65 dari UU ASN menjabarkan larangan tersebut lebih lanjut. Ayat 1 dari pasal tersebut menyatakan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk posisi yang seharusnya diisi oleh ASN. Ayat 2 menegaskan bahwa larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain dalam instansi pemerintah, sementara Ayat 3 menetapkan bahwa PPK dan pejabat lain yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Tirta Saputra kepala BKD mengenai isu tersebut. Kegiatan pengangkatan honorer baru oleh BKD Lampung Selatan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kepatuhan terhadap hukum yang harusnya menjadi pedoman bagi seluruh pejabat pemerintahan.
Insiden ini membuka peluang besar bagi instansi pengawasan dan penegak hukum untuk bertindak, mengingat pelanggaran jelas yang telah dilakukan terhadap regulasi yang dirancang untuk menjamin transparansi dan efektivitas dalam perekrutan pegawai pemerintah. Sangsi yang mungkin diterapkan bisa sangat berat, mengingat sifat serius dari pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tinggi di pemerintahan daerah Lampung Selatan.
(Bambang)