Bangka Belitung l Jejakkasus.info – Menyelusuri terkait Penarikan Mobil Pick Up warna hitam Tahun 2019 BN.8620 Pc.yang lagi Viral dikalangan Media sosial,sampai saat ini diduga Belum juga ada ketegasan hukum oleh Mapolda Babel, walaupun semua dokumen dan Akte Fidusia yang telah Diambil untuk di Periksa lebih lanjut oleh pihak Polda babel,Menjadi pertanyaan masyarakat Bangka Belitung Bahkan Keputusan Kapolri no 8 tahun 2011 diduga di Abaikan Oleh pihak Polda Babel,
“Terutama bagian Ditreskrimsus Polda Babel,(Kombes Pol Djoko Julianto S,I,K
M,H ) yang mana saat dikonfirmasi oleh team media enggan menjawab diduga bungkam,dan sampai mem blokir Hp, patut diduga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008.
Kepala Cabang Leasing SMS Finance(LW) saat dikonfirmasi lebih lanjut Apakah benar secara aturan tanpa Ada keputusan pengadilan Mobil bisa diambil di jalan dan Apakah mobil tersebut Mempunyai Fidusia, sedangkan Debitur tidak pernah dihadapkan didepan Notaris, Dan bisa kah ditunjuk kan Fidusia nya agar untuk dipublikasi kan di Media sosial Agar masyarakat bisa tahu lh tersebut.
Kepala cabang, Sudah kita jelaskan konfirmasi semua kepada media kemaren tanggal 26/02/2024 waktu di kantor,bersama PT eksternal, Untuk fidusia tidak bisa kita tunjukan ke media Pak, karna itu data rahasia Perusahaan.
Di singgung Apakah di benar kan fidusia bisa terbit Tanpa adanya Debitur dihadapan kan ke Notaris, dan Apakah fidusia sifat nya Rahasia Negara sehingga tidak bisa ditunjuk kan ke media, Enggan menjawab, Bungkam seakan menutupi Informasi Publik Ada apakah pihak leasing SMS terkait Fidusia.
Lain hal nya Direktur PT PSP (Eksternal)
IRPAN, saat dikonfirmasi Penarikan mobil dijalan tanpa ada keputusan Pengadilan
Dan saat awak media minta tunjukan Fidusia untuk dilihat Ke Absahan nya,
Sampai saat ini belum juga memberi tanggapan dan malah pilih bungkam
Seakan merasa kebal hukum, mungkin Dugaan apakah ada oknum-oknum dibelakang nya, dan akan terus diupayakan Konfirmasi lebih lanjut.
Nama-nama PT PSP (Eksternal) dalam dugaan Perampasan mobil dijalan,yang di duga telah menyalahi Aturan IRPAN ,N, EMi. padahal yang berwenang menahan kendaran mobil/motor Di Jalan adalah Lantas dan Dishub.
Jejak kasus team