Jombang | Jum’at (09/01/2026) malam bertempat di ruang serba guna desa Jatimlerek, kecamatan Plandaan kabupaten Jombang diadakan momentum yang sangat berbahagia.
Pemerintah Desa jatimlerek kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala dusun dan kasi pemerintahan desa Jatimlerek.
Acara tersebut dari pantauan awak media dilokasi dihadiri Muspika Plandaan dan tokoh agama dan tokoh masyarakatl, BPD, PKK, dan kader desa, acara berjalan lancar dan penuh khidmat.
kehadiran mereka semua tidak lepas sebagai saksi prosesi pengambilan sumpah jabatan kepala dusun Jatimlerek dan kasi pemerintahan desa jatimlerek.
kedua perangkat desa yang akan diambil janji dan sumpah jabatan diantaranya Emy Nikmatul Muzahroh mengemban sebagai kepala dusun Jatimlerek dan Adi Suprapto mengemban sebagai kasih pemerintahan desa Jatimlerek.
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Jadi, S.pd, Kepala desa Jatimlerek dan disaksikan unsur Muspika Kecamatan Plandaan, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW, kader PKK, serta lembaga desa. Kehadiran lintas unsur tersebut menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Rangkaian acara berlangsung tertib dan khidmat. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di hadapan pejabat desa dan para saksi, sebagai bentuk komitmen Emy Nikmatul Muzahroh mengemban sebagai kepala dusun Jatimkerek dan Adi Suprapto mengemban sebagai kasih pemerintahan desa Jatimlerek. Untuk menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan masyarakat desa.
Pengangkatan Emy Nikmatul Muzahroh mengemban sebagai kepala dusun Jatimlerek dan Adi Suprapto mengemban sebagai kasih pemerintahan desa Jatimlerek, didasarkan pada Keputusan Kepala Desa Jatimlerek Nomor : 49 tentang pengangkatan perangkat desa.
Pengangkatan Perangkat Desa. Proses tersebut juga telah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang melalui surat tertanggal 6 Januari 2026, Nomor 400.10.2/9/415.33/2026. Selain itu, rekomendasi Camat Plandaan tertuang dalam surat tertanggal 29 Desember 2025, Nomor 400.10.2/1056/415.65/2025.
Emy Nikmatul Muzahro, lahir di Jombang pada 11 Februari 1987. Ia merupakan lulusan SLTA dan berdomisili di Dusun Jatimlerek, RT/RW 009/001, Desa Jatimlerek. dan Ady Suprapto Jombang, 25 Juni 1993, pendidikan terakhir SLTA, berdomisili dusun Balongrejo RT/RW. 001/004 desa Jatimlerek.
Sesuai ketentuan, masa jabatan Kepala Seksi Pemerintahan berlaku sejak 9 Januari 2026 hingga yang bersangkutan mencapai usia 60 tahun. Dalam menjalankan tugasnya, perangkat desa yang bersangkutan juga memperoleh tunjangan kesejahteraan sesuai regulasi yang berlaku.
Sumpah perangkat desa pada intinya, berisi janji untuk menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik baiknya, berpegang teguh pada Pancasila dan Undang – undang 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan mengucapkan sumpah ini, perangkat desa diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan integritas serta berkontribusi pada kemajuan desa dan kesejahteraan teraan masyarakat.
Ketua pelaksana penjaringan pengisian kepala dusun mlerek (Emy nikmatul muzahroh) dan kasi pemerintahan (Ady Suprapto) yang ada di Desa jatimlerek dari pendaftaran sampai pelantikan aman dan kondosif.
Jadi, S.pd selaku kepala desa Jatimlerek dalam kata sambutannya, menyampaikan ucapan selamat kepada kedua perangkat desa baru dusun, sebagai perangkat baru harus bisa mengayomi dan melayani masyarakat 24 jam dan dengan masa jabatan 60 tahun.
”Dengan adanya perangkat desa yang baru, harapan kami, desa Jatimlerek selalu tentram,damai, bisa lebih maju dan sejahtera ,, harapnya .
”Untuk itu, perangkat desa terlantik harus secepatnya beradaptasi dengan perangkat desa lainnya, agar mudah berkomunikasi dan berkoordinasi terkait tupoksi dan tanggung jawab yang diemban, ucapnya.
Kepala desa menekankan dan berpesan kepada perangkat desa yang baru dilantik, bekerjalah dengan baik yang sesuai dengan tupoksi masing-masing , terutama pertanggung jawab mengenai pelayanan administrasi yang ada di wilayah desa Jatimlerek, ungkap Kades.
“Adapun sumpah ini adalah tidak main main mengemban amanah dan pelayanan pada masyarakat dengan sungguh sungguh, pungkasnya.
Camat Plandaan Lia Apriliana isnasari.S,STP,M,Si.dalam kesempatan itu menyampaikan kalau jadi perangkat itu waktunya 24 jam harus siap melayani masyarakat, dan harus menyesuaikan diri pada jabatan kepala dusun.
”Untuk itu, Perangkat Desa terlantik harus secepatnya beradaptasi dengan perangkat desa lainnya,agar mudah berkomunikasi dan berkoordinasi terkaid tupoksi dan tanggung jawab yang di bebankan,, ucapnya.
“Camat juga mengucapkan terima kasih pada ketua panitia yang selama berjuang sampai selesai.
”Sebagai perangkat desa yang baru harus bekerja dengan baik dan bijaksana , harus mengutamakan kepentingan umum ketimbang kepentingan pribadi, jelas camat Plandaan.
(Masruroh- JK)
