Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Dilaporkan Di Polres Nias

Ancam Wartawan Ketika mau konfirmasi, Kepala Desa Sifaoro asi Ulu Hou Resmi di Laporkan Di Polres Nias

Jejakkasus.info l Nias – Gunungsitoli, Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kabupaten Nias, Sumatera Utara dilaporkan Di Polres Nias ancam wartawan media Online Chibernews.co.id ketika melakukan konfirmasi melalui sambungan telpon seluler menanyakan kebenaran suatu informasi yang didapat dari masyarakat Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, 03 Agustus 2023.

Di tuturkan Agustinus Zebua Kaperwil Sumatera Utara media Online Chibernews.co.id kepada wartawan didepan SPKT Polres Nias sekira pukul 17:40 Wib, didampingi dua orang Kuasa Hukum nya “Mareti Ndraha, SH., MH dan Bewa’atulo Laia, SH. Benar hari saya telah melaporkan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou An. Tuberta Bawamenewi alias Ama Novita di Polres Nias, karena saya diancam ketika sedang melaksanakan tugas sebagai Jurnalis/Pers.

Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14:45 Wib telah melapor di Polres Nias, Peristiwa/Perkara “Pengancaman” Pelapor An. Agustinus Zebua umur 36 tahun alamat Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, TKP kejadian dirumah Pelapor sendiri.

“Berawal kejadian ini jelas Agustinus ketika saya mengkonfirmasi Kepala Desa Tuberta Bawamenewi terkait kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat, sebelumnya saya perkenalkan diri dan menyampaikan beberapa pertanyaan bukanya dapat jawaban penjelasan Tuberta Bawamenewi mengatakan kalau mengkonfirmasi saya harus ada surat Tugas dari Bupati Nias apakah kau punya? Kalau kau mau menemui saya di Kantor Desa (Lafake’o Iraono) Bahasa Nias artinya dalam Bahasa Indonesia (dihajar atau dibunuh) ketika saya pertanyakan arti dari tujuan Bahasa yang dilontarkan itu, apakah menghajar/membunuh saya maksudnya Pak Kades iya seperti saya, ditirukan Agustinus Zebua.

Ditempat yang sama dijelaskan PH Pelapor Mareti Ndraha, SH., MH didampingi Bewa’atulo Laia, SH terlapor ini (1) melanggar pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan (2) Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 kegiatan Pers itu dilarang untuk melakukan pelarangan ancaman Pidana selama 2 tahun, perbuatan terlapor ini terjadi 2 peristiwa tindak Pidana pertama adanya kata-kata pengancaman kepada Pelapor dan menghalangi kegiatan Jurnalis/Pers. Pelaku ini mengatakan (Lafake’o Iraono) itu khusus di Daerah Kecamatan Bawolato adalah Bahasa menakutkan artinya (menghajar atau membunuh) itu maksudnya.” Tegas Mareti Ndraha.
Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Dilaporkan Di Polres Nias Ancam Wartawan Ketika Dikonfirmasi Melalui Handphone.

Di tuturkan Agustinus Zebua Kaperwil Sumatera Utara media Online Chibernews.co.id kepada wartawan didepan SPKT Polres Nias sekira pukul 17:40 Wib, didampingi dua orang Kuasa Hukum nya “Mareti Ndraha, SH., MH dan Bewa’atulo Laia, SH. Benar hari saya telah melaporkan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou An. Tuberta Bawamenewi alias Ama Novita di Polres Nias, karena saya diancam ketika sedang melaksanakan tugas sebagai Jurnalis/Pers.

Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14:45 Wib telah melapor di Polres Nias, Peristiwa/Perkara “Pengancaman” Pelapor An. Agustinus Zebua umur 36 tahun alamat Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, TKP kejadian dirumah Pelapor sendiri.

“Berawal kejadian ini jelas Agustinus ketika saya mengkonfirmasi Kepala Desa Tuberta Bawamenewi terkait kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat, sebelumnya saya perkenalkan diri dan menyampaikan beberapa pertanyaan bukanya dapat jawaban penjelasan Tuberta Bawamenewi mengatakan kalau mengkonfirmasi saya harus ada surat Tugas dari Bupati Nias apakah kau punya? Kalau kau mau menemui saya di Kantor Desa (Lafake’o Iraono) Bahasa Nias artinya dalam Bahasa Indonesia (dihajar atau dibunuh) ketika saya pertanyakan arti dari tujuan Bahasa yang dilontarkan itu, apakah menghajar/membunuh saya maksudnya Pak Kades iya seperti saya, ditirukan Agustinus Zebua.

Ditempat yang sama dijelaskan PH Pelapor Mareti Ndraha, SH., MH didampingi Bewa’atulo Laia, SH terlapor ini (1) melanggar pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan (2) Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 kegiatan Pers itu dilarang untuk melakukan pelarangan ancaman Pidana selama 2 tahun, perbuatan terlapor ini terjadi 2 peristiwa tindak Pidana pertama adanya kata-kata pengancaman kepada Pelapor dan menghalangi kegiatan Jurnalis/Pers. Pelaku ini mengatakan (Lafake’o Iraono) itu khusus di Daerah Kecamatan Bawolato adalah Bahasa menakutkan artinya (menghajar atau membunuh) itu maksudnya.” Tegas Mareti Ndraha.

Terlapor ini seorang Kepala Desa Definitif Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, An. Tuberta Bawamenewi tupoksinya sebagai Pelayanan masyarakat bukan menakuti masyarakat dalam pertanyaan suatu hal apa lagi mengancam. Karena atas ancaman itu Klien saya ini ketakutan untuk mendatangi Kantor Desa Terlapor untuk konfirmasi terkait masalah sebelumnya”

“Di pertanyaan wartawan apa sebenar yang mau dikonfirmasi Pelapor kepada Terlapor ?, Ini sebelumnya sekitar bulan Mei atau Juni lalu ada suatu tindak Pidana fitnah dan hal itu sudah dilaporkan di Polres Nias 2 hari yang lalu, sebelum dilaporkan ada keberatan dari pihak korban dalam hal itu kepada Kepala Dusun Anggota dari Kepala Desa Terlapor Tuberta Bawamenewi. Dimana dalam Berita acara terkesan sebagai seorang Hakim memutus dan menyatakan padahal pada dasarnya tidak dalam ranah atau Tugas sebagai Kepala Dusun, nah atas dasar itu mengingat Terlapor/Kepala Desa ini ada pada waktu itu dalam pembicaraan maka Klien saya Agustinus Zebua mengkonfirmasi, mempertanyakan apakah benar atau tidaknya informasi Berita acara tersebut.” Jelas PH Mareti Ndraha.

Masih katanya, sebelum sampai pada Topik pembicaraan konfirmasi Klien saya mendapat ancaman kata-kata menghajar atau membunuh yang dilontarkan Terlapor/Kepala Desa Tuberta Bawamenewi dengan dalih awal surat Tugas wartawan harus ada dari Bupati Nias bila mengkonfirmasi Terlapor.” Akhir jelas Mareti.

Tim awak media konfirmasi Kepala Desa Tuberta Bawamenewi sekira pukul 19:59 wib malam, untuk mendapat penjelasan kebenaran LP Agustinus Zebua di Polres Nias berikut ;

Yahowu Pak Kades mengganggu waktu Pak Kades. Izin perkenalkan saya Yosi Aro Zebua Kakorda media Suarainvestigasi.com Kep-Nias. Izin Pak Kades menyampaikan tadi saya melihat Pak Kades di Laporkan di Polres Nias salah seorang Wartawan Chibernews.co.id Kaperwil Sumut An. Agustinus Zebua. Dasar Agustinus Zebua membuat LP di Polres Nias menurut pantauan kami wartawan, Bapak Kades mengancam menghabisi Agustinus Zebua saat konfirmasi melalui telpon seluler.

“Apa benar hal tersebut menurut Pak Kades dengan LP Agustinus Zebua di Polres Nias. Di tunggu tanggapan Pak Kades agar kami tidak salah dalam membuat Berita, sangat disayangkan kepala Desa Tuberta Bawamenewi tidak merespon padahal telah melihat pesan tertanda Ceklis dua biru hingga berita ini tayang.
Terlapor ini seorang Kepala Desa Definitif Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, An. Tuberta Bawamenewi tupoksinya sebagai Pelayanan masyarakat bukan menakuti masyarakat dalam pertanyaan suatu hal apa lagi mengancam. Karena atas ancaman itu Klien saya ini ketakutan untuk mendatangi Kantor Desa Terlapor untuk konfirmasi terkait masalah sebelumnya”

“Di pertanyaan wartawan apa sebenar yang mau dikonfirmasi Pelapor kepada Terlapor ?, Ini sebelumnya sekitar bulan Mei atau Juni lalu ada suatu tindak Pidana fitnah dan hal itu sudah dilaporkan di Polres Nias 2 hari yang lalu, sebelum dilaporkan ada keberatan dari pihak korban dalam hal itu kepada Kepala Dusun Anggota dari Kepala Desa Terlapor Tuberta Bawamenewi. Dimana dalam Berita acara terkesan sebagai seorang Hakim memutus dan menyatakan padahal pada dasarnya tidak dalam ranah atau Tugas sebagai Kepala Dusun, nah atas dasar itu mengingat Terlapor/Kepala Desa ini ada pada waktu itu dalam pembicaraan maka Klien saya Agustinus Zebua mengkonfirmasi, mempertanyakan apakah benar atau tidaknya informasi Berita acara tersebut.” Jelas PH Mareti Ndraha.

Masih katanya, sebelum sampai pada Topik pembicaraan konfirmasi Klien saya mendapat ancaman kata-kata menghajar atau membunuh yang dilontarkan Terlapor/Kepala Desa Tuberta Bawamenewi dengan dalih awal surat Tugas wartawan harus ada dari Bupati Nias bila mengkonfirmasi Terlapor.” Akhir jelas Mareti.

Tim awak media konfirmasi Kepala Desa Tuberta Bawamenewi sekira pukul 19:59 wib malam, untuk mendapat penjelasan kebenaran LP Agustinus Zebua di Polres Nias berikut ;

Yahowu Pak Kades mengganggu waktu Pak Kades. Izin perkenalkan saya Yosi Aro Zebua Kakorda media Suarainvestigasi.com Kep-Nias. Izin Pak Kades menyampaikan tadi saya melihat Pak Kades di Laporkan di Polres Nias salah seorang Wartawan Chibernews.co.id Kaperwil Sumut An. Agustinus Zebua. Dasar Agustinus Zebua membuat LP di Polres Nias menurut pantauan kami wartawan, Bapak Kades mengancam menghabisi Agustinus Zebua saat konfirmasi melalui telpon seluler.

“Apa benar hal tersebut menurut Pak Kades dengan LP Agustinus Zebua di Polres Nias. Di tunggu tanggapan Pak Kades agar kami tidak salah dalam membuat Berita, sangat disayangkan kepala Desa Tuberta Bawamenewi tidak merespon padahal telah melihat pesan tertanda Ceklis dua biru hingga berita ini tayang.

(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *