Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou ; Tanpa Surat Izin Bupati Nias Tidak Boleh Masuk Wartawan Untuk Konfirmasi Di Desa.

Jejakkasus.info l Gunungsitoli – Beberapa hari lalu viral Berita Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara An. Tuberta Bawamenewi resmi dilaporkan di Polres Nias ancam wartawan media Online Chibernews.co.id An. Agustinus Zebua saat melakukan konfirmasi melalui Handphone pada tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 10:50 Wib siang terkait kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat di Desa setempat. 07 Agustus 2023.

Karena mendapat ancaman dan Intimidasi dari Tuberta Bawamenewi dihari yang sama Agustinus Zebua lansung membuat Laporan Pengaduan di Polres Nias sekitar pukul 14:45 Wib sore dengan Register Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14:45 didampingi dua Kuasa Hukum Nya Mareti Ndraha, SH., MH dan Bewa’atulo Laia, SH.

Diketahui melalui siaran media Online Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi melaporkan balek Agustinus Zebua di Polres Nias pada tanggal 04 Agustus 2023 dengan delik aduan mencemarkan nama baik di Media Sosial melalui media online miliknya chibernews.co.id,” Ungkap Tuberta.

Agustinus Zebua berkomentar terkait Laporan balek Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou di Polres Nias. Laporan Tuberta Bawamenewi di Polres Nias sah-sah saja tetapi perlu saya tegaskan itu indikasi untuk membohongi Publik, “kenapa? Dalam klarifikasi dan Bantahan siaran media Online tersebut delik aduan Nya mencemarkan nama baik melalui Media Sosial media Online chibernews.co.id milik saya, Tegas Agustinus Zebua saat Press Release Pers di salah satu tempat disudut Kota Gunungsitoli, Senin (07/08/2023).

“Saya mempunyai bukti Otentik dasar kuat untuk melaporkan Tuberta Bawamenewi di Polres Nias hasil rekaman suara (voice memo atau voice record smartphone) saat saya melakukan konfirmasi kepada dia dan jelas disitu ada kata-kata ancaman dan intimidasi wartawan untuk menghalangi tupoksi Jurnalis atau wartawan sebagaimana Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Pasa 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

“Lucunya Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi di suatu siaran Pers media Online mengatakan bahwa, saya orangnya bergaul, berteman bersahabat sama siapapun. Wartawan itu adalah sahabat dan mitra, bukan musuh, saya welcome untuk teman-teman wartawan yang menjujung tinggi keprofesionalnya dalam menjalankan tugas dan tupoksi jurnalisnya.” Kata Agustinus Zebua.

Masih penjelas Agustinus Zebua, ketika saya konfirmasi sudah memperkenalkan diri Nama dan Media kepada Kepala Desa Tuberta Bawamenewi, belum sampai topik pertanyaan saya mendapat jawaban aneh yang dilontarkan Tuberta Bawamenewi mengatakan apakah anda punya surat tugas atau izin dari Bupati Nias mengkonfirmasi saya bila ada silakan temui saya dikantor tetapi bila tidak ada jangan Ke-Desa saya (lafake’o Iraono), apa tujuan bahasa Pak Kades itu? Apakah memukul atau menghajar saya? (pertanyaan Agustinus). Iya saya bunuh seperti itu saya, saya ini bisa menyelesaikan pembunuhan (ucap kades) dan saya seorang wartawan juga pengakuan Kepala Desa (ditirukan Agustinus Zebua) Dihadapan sejumlah awak media.

Dibeber Agustinus, kita ini mitra Pak Kades kenapa seperti itu tanggapannya ? Iya saya seperti itu ucap Kades Tuberta Bawamenewi (hana ofona manaoka ato manana pertanyaan mo) dalam Bahasa Nias artinya Bahasa Indonesia (kenapa duluan meloncat baru merayap pertanyaan anda) saya merasa bahasa itu suatu menghindari dan mengalihkan pertanyaan yang saya konfirmasi, “Kata Agustinus.

Saya juga menyangkan beberapa teman-teman media Online yang menerbitkan Berita Siaran Klarifikasi dan Batahan Kepala Desa Tuberta Bawamenewi melalui media mereka masing-masing, “Kenapa? saya dituduh tidak mentaati kode etik jurnalis/pers dalam hal ini. Namun teman-teman media itu menerbitkan Berita, tidak pernah konfirmasi saya sebagai yang melaporkan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi. Apa dasar Otentik kuat saya melaporkan hal itu di Polres Nias”

“Diakhir kata Agustinus Zebua kita sedang berumbuk dengan beberapa PH Redaksi Pusat media Chibernews.co.id dan PH saya Mareti Ndraha, SH., MH dan Bewa’atulo Laia, SH untuk melapor beberapa media tersebut di Dewan Pers waktu dekat ini. Diakhir Press Release Pers Agustinus memberi kesempatan sejumlah awak media untuk mendengar Rekaman Audio hasil percakapan konfirmasi kepada Kepala Desa Tuberta Bawamenewi. Dan menurut Tim media yang mendengar apa yang disampaikan Agustinus tentang pengancaman itu benar adanya dalam rekanan itu.

Lanjut media suarainvestigasi.com konfirmasi kembali Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi melalui telpon dan Pesan WhatsApp terkait pembuktian di Rekaman Audio tersebut berikut.

Selamat malam Pak Kades Sifaoro’asi Ulu Hou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Izin saya konfirmasi kembali terkait Pak Kades melapor balek Agustinus Zebua Kaperwil media Chibernews.co.id di Polres Nias yang sebelumnya Pak Kades dilaporkan terlebih dahulu oleh Agustinus Zebua dengan delik aduan Pak Kades ancam wartawan saat melakukan konfirmasi melalui Handphone ? Dan beberapa siaran media Online klarifikasi dan bantahan Pak Kades tayang terkait hal tersebut apa dasar delik aduan Pak Kades melapor balek Agustinus Zebua di Polres Nias ?

Setelah kami tim media mendengar hasil rekaman suara percakapan Pak Kades dengan Agustinus Zebua ketika konfirmasi benar didalam percakapan itu. Pak Kades mengatakan bila dikonfirmasi harus ada surat rekomendasi atau surat izin Tugas dari Bupati Nias baru bisa dikonfirmasi. Bila tidak ada maka wartawan yang datang dikantor Pak Kades (lafake’o Iraono dan bisa membunuh, masalah pembunuhan saja bisa Pak Kades selesaikan apa lagi hal kecil itu dan Pak Kades mengatakan bahwa juga sebagai wartawan apa benar hal demikian Pak Kades.? Namun lagi-lagi Kades Tuberta Bawamenewi tidak menanggapi pertanyaan wartawan padahal sudah dibaca terlihat tertanda Ceklis dua biru. (Katanya Pak Kades orangnya bergaul, berteman bersahabat sama siapapun. Wartawan itu adalah sahabat dan mitra, bukan musuh, saya welcome untuk teman-teman wartawan yang menjujung tinggi keprofesionalnya dalam menjalankan tugas dan tupoksi jurnalisnya). Ada apa Pak Kades ?????.

Tim media mengkonfirmasi Kadis Kominfo Kabupaten Nias melalui Kabid BM yang dikonfirmasi terkait aturan Bupati Nias yang mewajibkan minta ijin bila hendak konfirmasi, membantah hal itu.
“Tidak benar itu, tidak ada aturan Bupati Nias yang mewajibkan minta ijin sebagaimana dikatakan Kades, kita tidak pernah membatasi wartawan untuk konfirmasi kepada siapapun” Ujar Kabid BM singkat.

Menjadi pertanyaan tim media polemik bahasa Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi, menuding Bupati Nias ketika wartawan konfirmasi harus ada surat rekomendasi atau izin Bupati Nias, apa benar sesuai petunjuk ?. Lalu dikonfirmasi orang Nomor 1 di Kabupaten Nias sebagai kader terbaik partai PDI Perjuangan moncong putih itu, hal yang sama juga tidak menanggapi hanya melihat Chat Pesan WhatsApp media ini tertanda dibaca Ceklis dua biru hingga berita ini layak diterbitkan.

(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *