Lampung – jejakkasus.info
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan ( kepala Desa )Pekon (Desa) Way Narta, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir barat Lampung, belum mendapatkan sangsi tindakan tegas dari Pemkab setempat.
Diberitakan sebelumnya adanya seorang oknum Peratin di Kabupaten Pesisir Utara yang menjadi perbincangan hangat sehingga menjadi buah bibir dikalangan warganya yang terkesan sangat memalukan Desa .
“Diketahui seorang Oknum Peratin (Kepala Desa ) Pekon Way Narta ,Kecamatan Pesisir Utara bernama Basri diduga menjalin bilik asmara (Perselingkuhan) dengan seorang stafnya yang masih bersuami sah.
Menurut seorang warga, dugaan perselingkuhan antara Peratin dan stafnya itu sebetulnya sudah lama di curigai oleh masyarakat.
“Awalnya sih suami si perempuan itu juga ngak percaya kalau isterinya selingkuh dengan oknum Peratin itu. Akan tetapi setelah melihat isi cctv yang dipasang di Balai Pekon, sang suami baru percaya, dan sekarang masyarakat sudah pada tau semua,” ungkap warga kepada Wartawan
“Yang kami ketahui peristiwa perselingkuhan tersebut terjadi sudah lama kurang lebih 6 bulan lalu “informasinya katanya peristiwa perselingkuhan kepala Pekon Basri dengan oknum Stafnya “sepertinya biasa – biasa saja terkesan tidak mendapatkan sangsi – sangsi tegas dari Pemkab kabupaten, kabarnya peristiwa perselingkuhan tersebut “sempat dilaporkan juga ,namun adem – adem saja tidak ada sangsi tegas yang didapat oleh oknum Kepala Desa Basri .
“Ditempat berbeda media “saat dikonfirmasi Peratin Pekon Way Narta ,Bernama Basri menuturkan ,”bahwa perbuatan nya tidak senonoh itu telah diselesaikan secara kekeluargaan .”Ya saya Khilaf, itu kehilafan saya dan selaku manusia memang tempatnya Khilaf dan kemarin juga saya sudah ketemu ketua.ucapnya kepada media melalui sambungan telpon WhatsApp pada 27 Agustus 2023 lalu.
Semestinya bagi para Kepala Desa memiliki Kewajiban dan larangan yang patut ditaati ,Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya:
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.(Red)