Kepergok Curi Sepeda Motor Pelaku Ditangkap Warga Bersama Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah

Lampung Tengah, Jejakkasus.info-Setelah Melakukan Aksinya Pelaku Pencurian Curanmor diteriaki oleh Korban dan Pelaku diburu dan ditangkap Pelaku berinisial SYT Als Yanto, (30) warga Dusun 013 Rt 001 Rw 001 Kampung Bumi Nabung Ilir Kec.Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah, Sabtu (12/06/2021).

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. menjelaskan bahwa ketika korban memarkirkan Sepeda motor Merk Yamaha Vixion Warna Putih Nopol B 6800 CVH di Peladangan jagung Umbul Raman Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah dalam keadaan terkunci Stang, Jum, at (11/07/2021) sekira jam 14.00 Wib.

Selanjutnya Korban mendengar suara sepeda motor dan menyuruh anaknya untuk mengecek sepeda motornya dan didapati sudah tidak ada lagi, kemudian korban bersama anaknya berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan warga disekitar dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda Motor Milik korban
Menurut Korban menaruh sepeda Motor Honda Revo warna hitam Nopol B 6369 WFR di Peladangan Singkong Umbul HTI Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, ketika Korban bersama teman sedang memupuk di ladang singkong dan sepeda motornya di agak jauh dari penglihatan namun dalam keadaan terkunci stang.

Karena jaraknya yang cukup jauh sehingga Korban didapingi kepala kampungnya melaporan kejadian yang dialami kePolsek Seputih Mataram dengan membawa Pelaku SYT Als Yanto Berikut barang buktinya 1 unit Yamaha Vixion Warna Putih Nopol B 6800 CVH.

Setelah diserahkan Pelaku SYT Als yanto berikut barang buktinya diserahkan Ke Polsek Seputih mataram dan dilakukan Penyidik, dan pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 186 / VI / 2021 / SPKT / POLSEK SEMAT / POLRES LAMTENG / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Juni 2021, dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 188 / VI / 2021 / SPKT / POLSEK SEMAT / POLRES LAMTENG / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Juni 2021 “ kata Ramdani.
Dan dilakukan Pengrebekan dirumahnya didapat sepeda Motor hasil Curian 2 (dua) unit Sp.Motor Merk Honda Revo warna hitam Nopol B 3696 dan Sepeda Motor Honda Revo warna hitam Nopol B 6369 WFR serta sepeda motor milik korban yang satunya Merk Yamaha Vega warna hitam Nopol B 6082TPN masih dalam Pencarian ( DPB)” Lanjut Ramdani.

Pelaku dalam melakukan Aksinya rata – rata di kebun atau dipeladangan yang sepeda Motornya jauh dari pengawasan korban, serta dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendirian bersama kawannya yang masih dalam pencarian (DPO) “ tambahnya.

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku SYT Als Yanto dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. (SWP/Darwis/Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *