• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Peristiwa

    Kepsek SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias Resmi di Laporkan di Poldasu

    ×

    Kepsek SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias Resmi di Laporkan di Poldasu

    Sebarkan artikel ini

    Jejakkasus.info | Terkaitnya informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat melalui media sosial bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias atas nama : Bezaro Zamasi S.Ag diduga telah melakukan pelanggaran Hukum yaitu “Adanya Praktek Pungli kepada bawahanya  berinisial H,Z (korban Pungli), hal tersebut merupakan suatu pelanggaran Hukum yang dilakukan Oknum kepala sekolah terhadap bawahanya/anggotanya.

    Ketua Koordinator Wilayah Provsu Media Jejakkasus.info an : Oktarius Ndraha resmi melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias Bezaro Zamasi S.Ag ke pihak penegak Hukum “Polda Sumatera Utara” pada hari Rabu 07 Mei 2025 dengan laporan pengaduan “Pungutan Liar (Pungli) terhadap salah seorang Oknum ASN Berinisial H Z sebagai korban.

    Ketika awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Korwil Jejakkasus.info Sumut Oktarius Ndraha ianya mengatakan bahwa memang benar saya telah melaporkan Oknum kepala sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias di POLDA SUMATERA UTARA terkait dengan laporan pengaduan Pungutan Liar terhadap salah seorang Oknum ASN Berinisial H Z dimana korban tersebut adalah istri saya sendiri. Saya melaporkan kepala sekolah tersebut memang benar telah melakukan Pungli terhadap istri saya, bukan hanya satu kali Kepala sekolah melakukan tindakan tersebut, itu sudah bertahun-tahun bukti punglinya adalah : dengan melalui hasil transfer uang di Nomor rekening kepala sekolah, bukti Chat di via WhtsApp dan masih banyak lagi pentunjuk lainya dan serta bukti-bukti pungli Kepala sekolah terhadap istri saya. Jadi hal ini saya tidak senang atas tindakan dan perbuatan kepala Sekolah terhadap keluarga saya, saya mau masalah ini diproses secara Hukum agar kepala sekolah bisa mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, dan saya meminta kepada Penyidik di Polda Sumatera Utara agar kepala sekolah SMA Negeri 1 Ma’u bisa dipidanakan dan dipenjarakan. Ungkapnya dengan Tegas.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *