Medan | Jejakkasus.info – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias Provinsi Sumatera atas nama: Bez S.Ag inisial secara resmi telah dilaporkan kepada bapak Gubernur Sumatera ” Bobby Arif Nasution pada hari tanggal 6 Mei 2025 melaui kabag umum yang diterima oleh ANTON di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Adapun beberapa dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum kepala sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten yaitu Tentang pemotongan pencairan dana wilayah khusus (dacil ) dan menahan SK Mutasi Guru dengan Nomor surat :824.3824.3/110/subbag.umum/2019 tanggal keputusan 24 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan Provinsi Sumatera dari sekolah asal SMA Negeri 1 Idanogawo Kabupaten Nias ke sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias dengan meminta biaya tebusan Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah).
Pihak keluarga korban memohon dan meminta perhatian Kepada bapak Gubernur Sumatera agar kepala sekolah dilakukan penyedikan dan penyelidikan terkait kasus pungli tersebut supaya Kepala Sekolah dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatanya karena masalah Pungutan Liar tersebut sudah berjalan bertahun-tahun.
Oktarius Ndraha selaku keluarga korban mengatakan kepada awak media bahwa dirinya keberatan serta memohon kepada bapak Gubernur Sumatera Utara “Bobby Arif Nasution” agar masalah ini bisa diproses secara Hukum yang berlaku diwilayah Pemerintah Provinsi Sumatera, agar kepala sekolah di Nonaktifkan sebagai status ASN karena telah mecoreng nama baik pendidikan serta nama ASN di wilayah Sumatera Utara. Ujarnya dengan nasa tegas.