Kerugian Investasi Bodong Mencapai Rp6 Miliar, Dialami Puluhan Warga Kota Depok

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing. (Foto: Istimewa)

Depok l Jejakkasus.info – Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengatakan bahwa puluhan warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, tertipu investasi emas bodong.

“Mereka mengalami kerugian dengan total mencapai Rp6 miliar,” kata Jumaing, Rabu (8/5/2024) di Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Jumaing, pihaknya sudah menerima laporan dari para korban.

“Jumlah korban yang melapor sebanyak 25 orang,” kata Jumaing.

Terlapor, kata Jumaing, adalah RF.

Terlapor sudah sejak Desember 2023 melakukan penipuan terhadap para korban,  namun baru dilaporkan ke Polres Metro Depok.

“Waktu kejadiannya 1 Desember 2023. Korban melapor ke Polres Metro Depok,” kata Jumaing.

Kasus ini terungkap, kata Jumaing, saat salah satu korban, yaitu Gustiarno melapor.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Modus yang dilakukan RF, adalah terlapor mengaku sebagai salah satu pemegang saham dari PT Antam.

Terlapor mengajak para korban untuk berinvestasi dana talangan PT Antam.

Para korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen.

Para korban pun tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan terlapor.

Para korban sudah menyetorkan uang kepada terlapor.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, terlapor tidak memberikan uang keuntungan.

Para korban pun akhirnya melapor RF ke polisi.

“Hingga saat ini keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer oleh para korban belum dikembalikan,” kata Jumaing.

Saat ini, kata Jumaing, kasusnya masih didalami.

“RF terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” kata Jumaing.

“Ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun,” imbuh Jumaing.

Laporan: Erdan Faizal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *