Dugaan Keterlibatan Wabup Blitar di Mafia Peradilan

Subakir, salah satu ahli waris di Osowilangun yang akhirnya gigit jari. (Foto: Limbad)

Jawa Timur l Jejakkasus.info – “Saya kecewa mas kalau mengingat tentang itu. Saya sudah sampai jual mobil. Eh, ternyata saya dibohongi Rahmat Santoso. Padahal, tanah itu sudah ada yang mau beli,” kata Subakir, salah satu ahli waris tanah di Osowilangon, saat ditemui di rumahnya, beberapa waktu lalu.

Ia menceritakan kalau keterlibatan Rahmat Santoso yang kini menjabat Wakil Bupati Blitar itu berawal dari gugatan Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya kepada Subakir di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemkot mengklaim sebidang tanah itu milik mereka. Itu hasil dari tukar guling.

Tapi, dirinya tidak mengetahui tukar guling itu dengan aset pemkot di daerah mana. Hasil gugatan itu, ahli waris kalah. Subakir tidak diam begitu saja. Ia langsung banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Di situ pria yang akrab disapa Bakir itu menang.

Pemkot juga gak mau kalah. Mereka kasasi di Mahkamah Agung (MA). Saat itu, mulai ada keterlibatan Rahmat Santoso. Ketika itu, Rahmat masih sebagai advokat. Ia minta tolong keluarganya di MA untuk mengurus kasus tersebut.

“Saya dijanjikan bakal menang di MA. Tapi harus ada uang yang diserahkan. Katanya Rahmat sih, uang itu akan diberikan kepada keluarganya di MA,” katanya lagi. Ketika itu, uang yang diberikan kepada Rahmat sebesar Rp 25 miliar.

Hadi Prayitno (Ge Hong) lah yang memberikan uang itu kepada Rahmat. Tidak lama setelah itu, benar saja, ada putusan MA keluar. Mereka menang. Tapi, putusan itu hanya berupa ucapan saja yang keluar dari mulut Rahmat Santoso.

Bakir tidak mau percaya begitu saja tanpa ada bukti surat putusan itu sendiri. Belakangan diketahui kalau salinan putusan itu Rahmat berikan kepada Hadi adalah putusan palsu. Hal itu diketahui setelah putusan resmi MA di laman resminya.

Putusan itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Putusan itu menyatakan kalau mereka kalah. Beberapa kali Hadi menanyakan terkait putusan itu kepada Rahmat. Tapi, tidak pernah ada jawaban. “Itu hanya putusan palsu mas yang digembar gemborkan ke kita. Padahal, putusan itu sendiri tidak ada,” tegasnya.

Bahkan, kata Bakir, masih ada Rp 8 miliar uang Hadi di Rahmat. “Saya gak tahu lagi uang itu sudah dikembalikan atau belum,” tambahya.

Ia juga menceritakan kalau dulu, Lily Yunita juga pernah pinjam uang kepada Lianawati. Pinjaman itu sebesar Rp 45 miliar. “Saya tahunya uang itu untuk usaha bu Lily. Selebihnya, saya tidak tahu lagi,” katanya.
“Sebenarnya saya tidak tahu pasti penggunaan uang itu. Tapi, dugaan terbesar saya, uang itu digunakan untuk majunya Rahmat sebagai calon Wakil Bupati Blitar,” ungkapnya.

Karena permasalahan tanah itu tidak memiliki ujung, akhirnya istri Hadi bu andrianj meminta kembali uang yang telah suaminya keluarkan. “Saya waktu itu hanya bilang berikan saja rinciannya ke saya. Nanti, kalau sudah cair uang, bisa saya gantikan,” terangnya. (Limbad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *