Pringsewu – jejakkasus.info
Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran, Mat Yani, diduga terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon bupati nomor urut 3, Riyanto-Umi. Beredarnya foto dan video yang menunjukkan kehadiran Mat Yani di acara kampanye ini telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat yang menuntut netralitas perangkat desa dalam pemilu. Senin 11-11-2024
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Seharusnya Ketua BHP tidak ikut serta dalam kegiatan politik. Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menjaga netralitas dalam pemilu.” Ia menambahkan bahwa pejabat desa seharusnya memberi contoh kepada masyarakat dengan tidak terlibat dalam politik praktis.
Menurut peraturan yang berlaku, perangkat desa diwajibkan untuk menjaga netralitas. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Berdasarkan regulasi tersebut, perangkat desa dilarang mendukung atau mengikuti kegiatan kampanye politik.
Menanggapi kasus ini, Kabul Aulia, Ketua Panwascam Kecamatan Pagelaran, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. “Kami telah memanggil Mat Yani dan pihak yang terkait untuk dimintai keterangan,” kata Kabul. Selain itu, M. Dzaki Arrahman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Pagelaran, menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji hasil klarifikasi guna melihat keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran dalam kasus ini.
Meski telah dihubungi oleh berbagai pihak, Mat Yani hingga saat ini belum memberikan pernyataan terkait kehadirannya dalam kampanye tersebut. Masyarakat kini berharap adanya langkah tegas dari Panwaslu serta pemerintah daerah untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini agar integritas pemilihan tetap terjaga.
Bambang