Nias l Jejakkasus.info – Komisi I DPRD kab.nias menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang Dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD kabupaten Nias Dafati Mendrofa SPd.k,
Dan turut hadir Bapak bupati Nias Dalam hal ini Diwakili asisten I ,
Sekretaris Inspektur (APIP) kab.Nias
Sekretaris Dinas PMD P2MD kab.Nias
Camat Botomuzoi serta jajarannya,
Kepala Desa Hilihambawa serta perangakat Desa Hilihambawa.
Ketua BPD bersama anggota BPD Desa HiliHambawa Dan Ketua LPM beserta masyarakat Desa Hilihambawa bot.
Ketua BPD Sokhinaso waruwu pada penjelasan
Awalannya pada permasalah pada pengajuan Penerima KPM BLT DD Desa Hilihambawa melalui musyawarah Desa pada tgl 01 April 2022 Terdapat penerima KPM BLT 106 KK Dan setelah Di efaluasi atau di sesuaikan Dengan aturan PMK 190. oleh pihak pemerintah kecamatan maka Hasil 27 KK. Hasil tersebut tidak diadakan musyawarah Desa bersama BPD sehingga Di tetapkan sepihak oleh pemerintah Desa bersama pemerintah kecamatan.
Anehnya Dalam penerimaan KPM BLT DD Desa HiliHambawa Yang sebanyak 27 KK Terjadinya perbedaan Nama Dan Pemenerima BLT DD Desa HiliHambawa Dan juga telah melanggar PMK 190.
Lanjut tentang penetapan pengesahan APBdes Tahun Anggaran 2022.
Kata ketua BPD Desa Hilihambawa sokhinaso Waruwu. Bahwa telah Diadakan musyawarah Desa pada TGl 07 Juni 2022. Hasil musyawarah tersebut telah gagal.
Lanjut kata ketua BPD Desa Hilihambawa pada RDP Saat itu Ketua Dan anggota BPD serta Ketua LPM atas nama Amosi Waruwu dan masyarakat Desa Hilihambawa menyurati camat Botomuzoi pada tgl 15 Juni 2022. Atas kejadian yang telah terjadi pada pelaksanaan Musyawarah Desa pada tgl 07 Juni 2022 agar camat menfasilitasi mediasi teharhap masalah tersebut Seperti Data Penerima KPM BLT Yang tidak sesuai Dengan Aturan PMK 190. Dan juga masalah penandatangan APBdes TA 2022.
Camat tidak menanggapi serius surat tersebut sehingga Akhirnya turun Dana ADD Dan DDS TA.2022 Tahap I Tanpa Ada musyawarah pengesahan penetapan APBdes oleh BPD.
Lanjut Ketua Dan anggota BPD serta Tokoh-tokoh masyarakat Desa Hilihambawa mendatangi kantor camat Botomuzoi pada tgl 30 Juni 2022 untuk kordinasi tentang tindak-lanjut surat BPD serta Tokoh-tokoh Dari Desa Hilihambawa pada tgl 15 Juni 2022, Saat itu camat menyatakan Dengan Segara kita
adakan mediasi
Lanjut Camat botomuzoi melakukan mediasi pada tgl 05 Juli 2022. Pada mediasi tersebut adanya beberapa hal Kenjagalan Dan Menyalahi aturan Baik seperti pada penggunaan Dan pengalihan SILPA Tahun 2020 sampai 2022. Dan juga Penerima BLT Dan juga Pengesahan Dan Penetapan Peraturan kepala Desa (PERKADES) yang Di sampaikan oleh Ketua BPD serta Tokoh-tokoh masyarakat Desa Hilihambawa maka camat tidak menanggapi
Sehingga Hasil mediasi tersebut Gagal karna camat tidak Netral.
Lanjut Ketua BPD Sokhinaso waruwu Pada saat RDP. Sangat Kecewa atas pernyataan Wakil ketua BPD atas nama Yasani Ndaha Dalam mendatangani APBdes TA.2022.Tanpa adanya kordinasi Kepada ketua BPD juga Yasani Ndaha mengatakan pada saat itu Bahwa seluruh aitem aitem yang telah ditetapkan dan ditandatangani tidak di ketahui sama sekali. Sihingga ketua BPD merasa sangat menyesal karna Diduga ada Konspirasi antaran wakil ketua BPD serta pemerintah Desa bersama pemerintah kecamatan.
Lanjut Ketua BPD Sokhinaso waruwu menyampaikan Pada saat RDP Bahwa Tunjangan Dan operasiol BPD belum Di cairkan oleh pemerintah Desa Sementara ADD dan DDS TA 2022 telah Di tarik Aneh ada apa Dengan hal ini pemerintah desa atau kasih yang membidangi tidak merealisasika Tunjangan dan operasiona tersebut. Dan sepengetahuan kami BPD Bahwa Seluruh insentif atau operasional pemerintah Desa telah Di cair.
Lanjut Faobaziduhu waruwu serta Tokoh-tokoh masyarakat Desa Hilihambawa menyampaikan pernyataan pada saat RDP Bahwa Adanya penyalaan guna Dana Desa Baik Pembangunan FiSik, Pemberdayaa masyarakat dan Seluruh aset Desa Hilihambawa Supaya pihak Inspektur (APIP) Kab.nias segera melakukan pengauditan di Desa Hilihambawa.
Lanjut pernyataan kepala Desa HiliHambawa atas nama Satiaro Waruwu pada saat RDP. Mengatakan bahwa pada tahun 2017 sampai 2021 Dan juga penetapan penerima KPM BLT DD dan penandatangani APBdes TA.2022.sudah Bersih Dan tidak Kejanggalan atau Permasalah sehingga Kades menyatakan sudah lima kali ia Jadi Sampel Dari Inspektur (APIP) kab.Nias.
Lanjut kata Ketua BPD Sokhinaso waruwu pada pernyataan Kepala Desa Hilihambawa sepengetahuan saya setelah Dilantik Dan Di sumpah janji, Banyak pembangunan yang belum terselesaikan seperti jalan, Duiker TPT Dari Dusun ke Dusun Dan juga ada bangunan Dan bahan material yang tidak Di fungsikan oleh pemerintah Desa sampai sekarang seperti Gedung balai sanggar, Batu,semen,besi, dan pasir.
Pada Hasil RDP pada tgl 04 Agustus 2022. Adanya beberapa keputusan yang telah di putuskan oleh Ketua Komisi I Dafati Mendrofa SPd.k, Agar melakukan perubahan Data penerimaan KPM BLT dan Peraturan kepala Desa Di Revisi ulang pada TA 2022.
Untuk itu Ketua BPD dan Ketua LPM serta Tokoh-tokoh masyarakat Desa Hilihambawa meminta Dan memohon kepada Ketua DPRD Kab.Nias Poropinsi Sumatera Utara supaya segera menurunkan Rekomendasi pengauditan kepada Inspektur (APIP) kab.Nias (TZ)