Pesawaran, jejakkasus.info
Pada tanggal 17 September 2023, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, yang disebut sebagai A. R. C dengan inisial, diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap sejumlah anak-anak. Lebih lanjut, tindakan tersebut diduga melibatkan penggunaan senjata api yang dimilikinya.
Kejadian ini bermula dari laporan keluarga korban kepada media Mitra Lampung. Para korban adalah Yasir (17 tahun), M. Basirul (17 tahun), Leonardo (15 tahun), Oka Ernandha (21 tahun), dan seorang wanita bernama Desi Masari.
Menurut keterangan dari salah satu paman korban, Mawardi Sapri, insiden ini terjadi pada Hari Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 02.30 WIB pagi. Pelaku diduga adalah calon anggota Dewan dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Lampung. Awalnya, para korban dipanggil oleh pelaku dengan senjata api yang diacungkan, dan pelaku melepaskan tembakan ke atas mereka, dengan tuduhan mencuri kelapa di depan rumah.
Mawardi melanjutkan bahwa pelaku segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarame. Setelah tidak ditemukan bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap keponakan Mawardi dan teman-temannya, mereka dibebaskan dan dikembalikan ke rumah masing-masing sekitar pukul 12.15 WIB.
Namun, pada pukul 03.40 WIB pagi, keponakan Mawardi dikabarkan telah dipukuli menggunakan senjata api dan diarahkan senjata tersebut ke arah kepala mereka. Mereka kemudian dibawa ke Polsek, tetapi hasil pemeriksaan tidak menghasilkan bukti yang mendukung tuduhan terhadap pelaku (A.R.C). Mobil pelaku, jenis Terios, juga diperiksa namun tidak ditemukan bukti.
Mawardi menjelaskan bahwa banyak saksi di tempat kejadian yang melihat pelaku melepaskan tembakan dan menggunakan senjata api untuk memukuli korban.
Orang tua korban telah menunjuk seorang pengacara, Ari Syandi Harahap, S.H, dari kantor hukum Ari Syandi Harahap dan PARTNER, untuk mewakili mereka dalam kasus ini. Pengacara tersebut telah menjelaskan bahwa Pasal-pasal yang telah disiapkan untuk laporan melibatkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 351 KUHPidana yang berhubungan dengan Pasal 170 KUHPidana. Ini merupakan perkembangan yang sangat disayangkan, mengingat terduga ini adalah seorang pengacara dan ikut dalam kompetisi pemilihan anggota Dewan di salah satu Kabupaten di Lampung, yang sering disapa sebagai Bung Ari Syandi.
“Pada saat ini, kami sedang melakukan upaya hukum. Langkah pertama kami adalah melakukan visum untuk melaporkan kembali kejadian ini.”
Tim
Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow