Ketua DPD GMICAK Kepulauan Nias : Diduga Pelanggaran Kode Etik OknumTim Audit Inpektorat Kota Gunungsitoli

Jejakkasus.info | Nias – Di Star Cafe kota Gunungsitoli, Ketua DPD GMICAK Kepulauan Nias : Suar Natal Waruwu, A.Md mengatakan kepada wartawan terkait viral rumornya permasalahan Dana Desa TA.2019 desa Ononamolo I Lot kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli Minggu(25/4/21).

“Saya Minta Tim Audit Inpektorat Kota Profesional dalam menjalankan tugas dalam pengauditan sesuai laporan masyarakat dan beberapa LSM bulan lalu”.

Ketua DPD GMICAK memaparkan Fungsional Auditor ada dalam Inspektorat ditiap kabupaten/kota.
Jabatan Fungsional Auditor adalah jenis jabatan fungsional pada pegawai negeri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan
karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Tim telah turun dilapangan, informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa :

Dalam berita topik terkini.com :” Diduga Inspektorat Gusit tidak Transparan melakukan Audit di Desa Ononamolo I Lot.

Personil Yang mengaku dirinya sebagai pihak Inspektorat kota Gunungsitoli melakukan audit kegiatan Dana Desa (DD) di desa Ononamolo I Lot diduga kurang Transparan. Kamis 22/04/2021.Kabarnya, Pihak Inspektorat yang turun didesa Ononanamolo I Lot diduga tidak bisa menujukan surat Perintah tugas (SPT) Melaksanakan Audit.Hal ini menujukan dugaan kuat bahwa kegiatan audit yang mereka laksanakan tidak Transparan.

Menurut AJ salah satu masyarakat Desa Ononamolo I Lot yang berada dilokasi saat Pihak Inspektorat melakukan Audit Fisik menyampaikan,
” Saya sangat heran cara audit yang mereka lakukan karena Alat kelengkapan mereka tidak lengkap dimana TIM Audit tidak langsung yang mengukur melainkan aparat desa sendiri yang melakukan pengukuran, Tuturnya
Lanjutnya ,” Alat Ukur (meter rusak) yang mereka Gunakan tidak maksimal panjangnya, artinya tetap sambung menyambung cara mengukurnya tidak sekaligus karena alat ukur yang mereka hadirkan dilapangan terbatas panjangnya, Artinya Tim Inspektorat yang turun didesa kami diduga tidak Transparan alias asal sudah saja (diduga formalitas) melakukan audit fisik “, dan sumber informasi dari sebagai pelapor tidak mereka butuh,lalu saya dengan kepada salah satu tim itu ” apakah sudah tau letak tembok penahan yang tidak memiliki fondasi” sebagaimana laporan masyarakat, jawab tim itu “ah tidak sejauh itu kami periksa – siapa yang sanggup periksa itu ! Ungkap AJ.

Kemudian ditempat yang bersamaan salah satu tim Audit Inspektorat yang tidak mau disebutkan namanya berinisial
FZ saat dikonfirmasi Menyatakan , Tidak mau menyebutkan namanya atau identitas dirinya begitu juga dengan Ketua Tim yang melakukan Audit, Katanya, ” Surat perintah tugas kita ada pak, tapi sudah tinggal karena kita buru-buru datang kemari “,

” Izin ibu tanggal berapa surat tugas ibu bersama Tim melakukan Audit fisik didesa Ononamolo I Lot. ” Surat Tugas kita ada pak, tanggal 13 Bulan ini sudah diterbitkan jadi kita datang kemari resmi, alasannya kita terlambat karena kita tunggu Tim Teknisi kita dulu dan kita juga membahas lagi di kantor terkait laporan masyarakat yang sudah masuk dikantor kita “, Jawabnya.

” Izin ibu bisa kami ketahui nama ketua Tim Audit berserta nama ibu supaya kelengkapan isi berita kita ibu,,? “,

” Maaf pak saya tidak bisa sampaikan, cukup berinisial saja karena ini kan masuk di media “, Tuturnya berinisial FZ yang mengaku dirinya itu Tim Inspektorat yang membuat Awak media menduga kuat kegiatan Audit tersebut tidak transparan terkesan berpihak.

Ditempat terpisah Sekjen lsm NCW, samabudi Zendrato sangat kesal dan kecewa atas tindakan oknum TIM audit tanggal 22 april 2021 di desa Ononamolo LOT , Ternyata Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli diduga tidak professional dan dalam melakukan pemeriksaan diduga dan patut diduga bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak murni dimana seyogianya masyarakat pelapor dilibatkan dalam pemeriksaan itu untuk menunjukkan dimana letak dugaan penyimpangan, penyelewengan, dan KKN dana desa yang berkasus tersebut.

Memperhatikan identitas tim dan surat perintah tidak dapat ditunjukkan atau dirahasiakan artinya perbuatan pada saat itu oknum yang mengaku tim tidak bertanggung jawab sebab pemeriksaan selama ini sudah menjadi tradisi tidak dapat menemui sumber pelapor diduga sedang membangun konflik kepentingan antara tim pemeriksa dengan Kepala Desa dan Pengelola Dana Desa dalam masalah ini atau jangan-jangan pemeriksa sedang membangun perbuatan menghalang-halangi pemberantasan korupsi.

Sampai berita ini diturunkan pihak awak media penuh tanda tanya besar dimana pengakuan salah satu tim audit, Menyatakan tanggal 13 bulan ini SPT diturunkan.

Tambah ketua Gmicak, menyikapi hal diatas ‘ diduga tindakan tim main-main saat bertugas.
Diduga Perbuatan ini dapat diterjemakan sebagai perbuatan pelanggaran kode etik PNS, menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

Kami DPD GMICAK Kepulauan Nias akan mengagendakan akan audensi kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli akan informasi diatas, mengakhiri.( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *