Cirebon l Jejakkasus.info – Pasca penggerudugan di kantor Kecamatan Pelumbon oleh LSM Penjara, Ketua LSM Penjara Drs. H. Agus Suratman, kini melayangkan surat permohonan audensi yang di layangkan kepada Ketua DPRD Kab. Cirebon Moh. Lutfi. Surat di layangkan sejak Hari Kamis tanggal 13 April 2022.
Hal ini di ungkapkan oleh Ketua LSM Penjara Drs. H. Agus Suratman atau yang akrab di sapa Agus saat di temui di Kantor Sekretariat LSM Penjara yang beralamat di Jln. Raya Klangenan No 31 Desa Serang Kecamatan. Klangenan Kabupaten . Cirebon provinsi Jawa Barat, Sabtu 16/4/22.
Agus mengatakan, berdasarkan pantauan dari tim investigasi, Program pembinaan tentang wawasan kebangsaan, hingga saat ini masih berjalan, sehingga menurut Agus perlu disikapi dengan meminta audensi kepada Ketua DPRD dengan menghadirkan Sekda selaku ketua tim penganggaran yang meloloskan anggaran.
Masih menurut Agus, pihaknya tidak mempersoalkan materi program terkait dengan wawasan kebangsaan, yang ia persoalkan adanya dugaan kong kalikong antara Ketua DPRD dan Sekda, terkait program yang bersifat Top-Down bermuatan politik, bukan Bottom-up yang bersifat usulan dari bawah atau dinas terkait seperti dari Kesbangpol yang membidangi tentang wawasan kebangsaan, sebab pembinaan tentang wawasan kebangsaan adalah merupakan liding sektor dari Kesbangpol, sehingga pelaksana tehnis pemberi materi harusnya dinas terkait, bukan dari DPRD.
DPRD harusnya bukan menjadi pemain, tapi menjadi pengawas pengguna anggaran, agar di dalam pemerintahan ada keseimbangan sesuai dengan tiga pilar trias politika, yang masing-masing memiliki tupoksi yang tidak bisa saling intervensi agar tidak terjadi penyalah gunaan kekuasaan, ” tutur Agus.
Agus menduga Sekda dan Ketua DPRD melakukan kong kalikong dalam penyusunan anggaran terkait dengan Program Wawasan kebangsaan hingga munculnya DPA.
DPA yang seharusnya di usulkan oleh eksekutif dalam hal ini Badan Kesbangpol, namun pada kenyataannya muncul DPA berdasarkan inisiator Ketua DPRD, sehingga pelaksanaan teknis di lapangan adalah anggota DPRD, bukan eksekutif dinas terkait yang bekerja sama dengan Kesbangpol, ” tegas Agus.
Agus mengatakan DPRD sebagai wakil Rakyar, seharusnya berperan sebagai wakil rakyat, sehingga setiap kebijakannya mengacu kepada aspirasi rakyat, bukan aspirasi berdasarkan kebutuhan kelompok anggotanya.
” Coba bayangkan, di saat pandemi covid-19, infrastruktur jalan banyak yang hancur, minyak goreng mahal, rakyat kesusahan menghadapi dampak pandemi dan ekonomi gelobal, namun justru DPRD palah membuat program yang mencederai perasaan, rakyatnya.
tidak memiliki kepekaan sosial kepada rakyatnya,” tutur Agus.
” Menjadi tidak berbanding lurus antara Tugas Dewan sebagai wakil rakyat dengan keinginan rakyatnya, palah membuat program yang justru jauh dari kepentingan rakyat. Jelas ini program ugal-ugalan, ” ” kata Agus.
” Menurut saya ini merusak tata kelola pemerintahan yang sangat-sangat bertentangan dengan ilmu ketata negaraan, karena kewenangan eksekutif benar-benar di kangkangi oleh Dewan, ” pungkas Agus.
Hal senada di sampaikan oleh Ketua Bidang Investigasi LSM Penjara H. Rahmat Hidayat yang akrab di sapa Rahmat.
Ia mengatakan, program pembinaan tentang wawasan kebangsaan itu sangat bagus, dan kami sangat setuju, namun jika di awali dengan cara yang salah, maka hasilnya menjadi tidak baik, sehingga pihaknya menuntut agar program tersebut di evaluasi dan di hentikan secara keseluruhan, kemudian anggaran tersebut di kembalikan ke Kas Daerah, dan diperuntukan untuk program yang menyentuh rakyat, seperti komoditas pangan murah yang saat ini sangat di butuhkan oleh warga masyarakat Kab. Cirebon.
” Untuk itu, kami meminta audensi kepada Ketua DPRD dengan menghadirkan Sekda selaku ketua tim penganggaran, agar ada transparansi publik, biar menjadi gamblang dan publik nanti yang akan menilainya , ” ukap Rahmat.
Sebelumnya di beritakan, Puluhan anggota LSM Penjara gerudug Kantor Kecamatan Pelumbon. Pasalnya Dadang Raiman, S.Pd, MM selaku Camat Pelumbon dalam menyelenggarakan acara Pembinaan tentang wawasan kebangsaan dalam pelaksanaannya tidak melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang lebih memiliki liding sektor dalam tugas tersebut.
Alih-alih Selaku Camat, Dadang malah mengundang nara sumber dari anggota DPRD, bukan dari Kesbangpol.
Dalam hal ini tak pelak Dadang selaku Camat mendapatkan cecaran pertanyaan dari Ketua LSM Penjara dan anggota lainnya, karena telah mengundang orang yang bukan bidang teknis dalam melaksanakan pembinaan tentang wawasan kebangsaan, Selasa 12/4/22.
Nara sumber yang di undang saat itu antara lain H. Tanung anggota DPRD dari Fraksi PKB, Hermanto dari Fraksi Nasdem, dan Mas Whin dari LPBH PW NU Jabar.
Menjawab beberapa pertanyaan tersebut, Dadang mengaku, dalam penyelenggaraan pembinaan wawasan kebangsaan, pihaknya tidak pernah mengajukan usulan, semua sudah masuk dalam sistem Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
” Karena sudah masuk dalam sistem DPA, maka kami harus melaksanakan, dan tidak bisa mengeluarkan lagi dari sistem DPA dan program ini usulan dari dewan, sehingga kami hanya bisa menjawab seperti itu Pak, ” Ujar Dadang.
Hermanto selaku anggota Dewan mengaku, pihaknya datang sebagai nara sumber karena di undang oleh pihak penyelenggara dalam hal ini Camat.
” Kehadiran saya ke sini karena di undang, sekalipun saya sebagai anggota Dewan, tapi saya di undang, ” tutur Hermanto.
Terkait dengan aspirasi dari LSM Penjara agar semua kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan di hentikan semua, karena tidak efektif dan kurang tepat situasinya, pihaknya akan menyampaikan kepada rekan-rekan di DPRD, menurutnya, apa yang ia lakukan karena sudah melalui proses DPA, ” pungkas Hermanto. (Caswila)