Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H., dalam rangka Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022.

Lampung Selatan,Jejakkasus.Info DPRD Kabupaten Lampung Selatan Kembali melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022. Rapat yang digelar secara virtual meeting dihadiri secara fisik oleh unsur pimpinan DPRD, anggota banggar DPRD dan Sekretaris Dewan berikut jajaran, sedangkan anggota DPRD non banggar, mengikuti kegiatan tersebut melalui aplikasi zoom, sementara itu Sekretaris Daerah yang dalam hal ini mewakili Bupati Lampung Selatan, bersama Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut di aula Rajabasa. (05/08/2022).

Paripurna siang tadi dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H., dalam bacaan sambutannya, Hendry mengatakan bahwa pelaksanaan paripurna ini berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah, diwujudkan dalam penyusunan APBD pada setiap tahun yang ditetapkan dalam peraturan daerah yang diawali dengan rangkaian proses pembahasan KUPA-PPAS yang mendasari dalam penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2022. “ Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatuhan, aspiratif dan bermanfaat untuk kepentingan publik”, tegas Hendry.

Melalui Sekretaris Daerah, Thamrin, S.Sos., M.M., Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini memberikan dukungan dan kebijakan yang baik, bersama-sama pemkab Lampung Selatan dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

Disebutkan Thamrin dalam penyampaian nota pengantar KUPA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022, Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Ada beberapa hal yang tertuana dalam Nota Pengantar KUPA-PPAS perubahan APBD TA 2022, antara lain :

1. Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp.2.195.306.337.976,00 bertambah sebesar Rp.34.381.819.576,36,00 dari proyeksi awal sebesar Rp. 2.163.131.358.400,00.
Pendapatan Daerah tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 331.640.652.576,00 dan pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp. 1.864.241.685.400,00

2. Belanja Daerah, diproyeksikan sebesar Rp.2.351.222.888.986,05 naik menjadi Rp.130.431.237.948,05 dibanding proyeksi awal sebesar Rp.2.220.791.651.038,00.
Belanja daerah ini masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajibterkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA TA 2021, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2021 sebesar Rp. 69.066.551.900,00.

“Nota kesepakatan tersebut akan menjadi acuan dalam Menyusun rancangan perubahan anggaran dan belanja daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2022”, ujar Thamrin diakhir bacaan penyampaian nota pengantar KUPA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022.

Dalam pandangan umum fraksi DPRD Lampung Selatan yang disampaikan, seluruh fraksi menerima dan siap membahas ketingkat lebih lanjut KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan demikian rapat di skors, dan akan dilanjutkan dalam rapat yang akan datang. (Joe/DPRD LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *