Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Tegaskan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Dinkes Harus Ditindak Tegas

Pringsewu — Jejakkasus.info

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Hi. Agus Irwanto, SE, menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu. Penegasan tersebut disampaikannya menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN hasil mutasi dari Kabupaten Lampung Tengah yang diduga jarang, bahkan tidak pernah, masuk kerja selama kurang lebih tiga bulan bertugas di Dinkes Pringsewu. Rabu 17/12/2025

“Disiplin ASN adalah fondasi utama pelayanan publik. Ketidakpatuhan terhadap absensi dan jam kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Agus Irwanto kepada media.

Sebelumnya diberitakan, seorang ASN hasil mutasi tersebut diduga tidak tercatat dalam absensi manual harian karena tidak ditemukan tanda tangan kehadiran. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, nama ASN yang bersangkutan disebut belum terdaftar dalam aplikasi e-presensi, sehingga tidak memiliki data kehadiran sama sekali sejak mulai menjalankan tugas di Dinas Kesehatan Pringsewu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait pengawasan internal serta proses pembinaan ASN di instansi tersebut.

Baca Juga:  Kodim 0424 Tanggamus Gelar Jumat Berkah, Bantu Warga Pringsewu

Menanggapi persoalan itu, Agus Irwanto menegaskan bahwa kewajiban disiplin ASN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap ASN wajib masuk kerja, menaati jam kerja, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Baca Juga:  Satu anggota Densus 88 Tertembak Dan Dua Terduga Teroris Tewas Tiga Dalam Pengejaran 

Ia juga menyinggung penerapan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 800/4440/U.08/2022 tentang Sistem Informasi Kinerja ASN yang terintegrasi antara e-Presensi dan e-Lapkin, serta Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurutnya, seluruh ASN wajib tercatat dan patuh terhadap sistem kehadiran elektronik yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu sebelumnya menjelaskan bahwa sistem kehadiran ASN menggunakan absensi elektronik berbasis pengenalan wajah yang terhubung dengan Kominfo dan BPKAD. Absensi manual, kata dia, hanya bersifat pelengkap. Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, mengingat ASN yang bersangkutan disebut belum memiliki data kehadiran elektronik sama sekali.

“Atas kondisi ini, kami mendorong Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pemeriksaan, pembinaan, serta penegakan sanksi secara tegas dan adil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus Irwanto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Baca Juga:  Diduga Ketua BHP Pekon Sukoharjo IV Bermain Proyek Pekerjaan Dana Desa Tahun 2022

Sementara itu, Yanuar PLT Inspektorat Kabupaten Pringsewu saat dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN di Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya sudah menugaskan Irban untuk menindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Agus Irwanto menambahkan, pembiaran terhadap pelanggaran disiplin ASN berpotensi merusak integritas birokrasi serta menurunkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu meminta Bupati dan Sekretaris Daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan profesionalisme ASN tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *