Ketua LMP Pangkalpinang, Kecam DLH Bangka

BANGKA, Jejakkasus.info – Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kota Pangkalpinang Maulana, kecam keras Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasalnya, akibat limbah yang dibuang ke DAS yang diduga dilakukan oleh PT. Sinar Baturusa Prima di Desa Puding Besar.
Diduga Limbah yang dibuang di belakang Pabrik Ubi PT Sinar Baturusa Prima melalui pipa pembuangan air limbah. Banyak ikan mati dan airpun tercemar baca berita “Dugaan PT. Sinar Baturusa Prima Membuang Limbah di DAS (Jejakkasus.info).

Menurut Maulana, DLH Kabupaten Bangka, harus tegas dalam menindak perusahaan pembuang limbah, yang melanggar undang – undang. Pencemaran lingkungan hidup seperti, yang diatur dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup (UU PPLH) masuk, atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Ditambahkan Maulana, bahwa bukan sudah cukup jelas dalam PP Nomor 18 Tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan mengandung bahan berbahaya dan atau beracun karena sifatnya atau konsentrasinya dan jumlahnya.”Baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya,” tegas Ketua LMP Kota Pangkalpinang, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu (20/2/2021) malam.

Dampak dari bau limbah yang diduga dibuang ke sungai akan berdampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Bahan berbahaya dan beracun seperti limbah yang mengandung bahan atau senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat – sifat yang dimilikinya.”Jadi kami meminta kepada DLH Kabupaten Bangka, harus turun ke lokasi tersebut, jangan sampai menjadi gejolak yang akan membuat masyrakat marah.”Sebelum hal itu terjadi, kepada penegak hukum, harus lebih tegas lagi, menjalankan ketentuaan hukum untuk rakyat banyak, jangan sampai hukum ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutup Ketua LMP Kota Pangkalpinang. (Jenny Siskawati/Andriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *