Tanggamus, Jejakkasus.info- Ketua ormas Pemuda Pancasila Tanggamus menyoroti Pilkakon kabupaten Tanggamus terburuk sepanjang sejarah, dalam hal ini banyaknya laporan permasalahan Pilkakon Tanggamus 2020 sangat di sayangkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran serta kecurangan yang di nilai menumbur Peraturan Bupati, tentang Pilkakon kabupaten Tanggamus.Sabtu 16-01-2021
Musoppa ketua ormas Pemuda Pancasila beserta LBH Tanggamus menyerahkan laporan kecurangan yang di laporkan ke polres Tanggamus serta Tapem Tanggamus, “sangat di sayangkan laporan kami kepada pihak panitia Tapem Tanggamus, yang sampai kini tak kunjung membuahkan hasil, Diduga ada oknum yang dengan sengaja menunda-nunda proses laporan calon no urut 02 yakni Saifulloh.” Ujarnya
Surat undangan yang di sampaikan DPRD kabupaten Tanggamus yang di tujukan kepada calon nomor urut 02 Saifulloh Pilkakon pekon Napal kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus, Senin tanggal 28 Desember 2020, oleh panitia Pilkakon pekon Napal dan tidak di sampaikan kepada calon kepala pekon Napal nomor urut 02 yakni Saifulloh, secara terang-terangan, undangan tersebut adalah bukti bahwa “Diduga pihak panitia Pilkakon pekon Napal melakukan Sabotace undangan dari DPRD Tanggamus yang di tujukan kepada Saifulloh”.Tukasnya
Ketua ormas Pemuda Pancasila Tanggamus menyikapi, “apabila laporan kami dalam waktu dekat ini tak kunjung membuahkan hasil, maka kami akan sesegera mungkin mengirimkan surat kepada Bupati Tanggamus, dan kami akan lakukan demo di kantor Bupati dan DPRD kabupaten Tanggamus.”Tegasnya
Berdasarkan Laporan polisi No:LP/B-1341/XII/2020/LPG /RES TGMS, Tanggal 21 Desember 2020 dalam isi laporan Pada hari rabu, tanggal 9 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib, di dusun Pamarayan pekon kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus, Diduga telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap pelaksanaan kewajiban dan kenegaraan.
Dugaan tindak pidana tersebut resmi telah di laporkan oleh Saifulloh ke Polres Tanggamus, Kejadian tersebut di ketahui oleh pelapor pada tanggal 18 Desember 2020, yakni Sukri selaku tim sukses dari calon no urut 02 Saifulloh.
dalam Hal ini LBH melaporkan pengaduan ke panitia Pilkada tingkat kabupaten Tanggamus melalui Kabupaten Tanggamus dengan harapan bahwa sesuai dengan aturan berhak untuk menerima pengaduan dan memprosesnya, adapun Pengaduan yang kami terima dari No urut 02 Saypulloh sebagai berikut.
Informasi di lapangan, diindikasi ada permainan antar calon dan panitia, sebab terdapat beberapa kejanggalan salah satu calon ialah mantan ketua BHP Safrudin, kejanggalan ini membuat masyarakat berpendapat adanya KKN dari salah satu calon, kemudian dalam penghitungan suara terdapat kejanggalan kartu pilih tidak sah sebanyak 304 suara dari total pemilihan 1.868 suara dan di perhitungan akhir terdapat pembengkakan 1.873 suara.
Calon Pilkakon Napal Kabupaten Tanggamus Saifulloh No. 02 menyampaikan kepada tim awak media, adanya kecurangan Pilkakon di Pekon Napal Kabupaten Tanggamus sebagai berikut dalam pencoblosan, kepanitiaan TPS 01 di isi keanggotaannya sebagai besar oleh aparatur pekon Napal yang seharusnya aparatur pekon tidak boleh terlibat sebagai anggota panitia pemilihan, sesuai surat edaran Bupati pasal 36 ayat (2) A,B, dan C.
adanya anggota berapa yang terlibat ikut campur dalam proses penghitungan suara yang seharusnya proses penghitungan suara hanya dilakukan oleh panitia sesuai surat edaran Bupati pasal 36 ayat (2) Dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Kepala pekon, b. Perangkat pekon, c. Anggota BHP.
Aparatur pekon menjadi Tim Sukses calon nomor urut 04 atas nama Syafrudin dan mengintimidasi masyarakat untuk memilih calon nomor 04 atas nama syafrudin.
Dengan terlibatnya aparatur pekon menjadi anggota panitia dan anggota BHP yang terlibat dalam proses perhitungan suara maka netralitas pemilihan calon kepala pekon sangat diragukan sehingga sangat merugikan kami calon kepala pekon nomor urut 02 yakni Saifulloh.
kurangnya sosialisasi panitia kepada masyarakat tentang tata cara pemilihan calon kepala pekon, sehingga banyak terdapat suara tidak sah atau masuk yang seharusnya sosialisasi tata cara pemilihan calon kepala pekon menjadi tanggung jawab panitia dengan bergerilya surat suara yang tidak sah sangat merugikan kami selaku calon kepala pekon nomor urut 02 atas nama Syaifulloh.
Money politik atau disebut politik uang baik berupa uang maupun barang dalam bentuk sebidang tanah untuk pemuda sebagai lapangan voli dilakukan oleh pihak calon nomor urut 04 atas nama syafrudin, untuk mendapatkan mata pilih dan sesuai dengan surat edaran Bupati pasal 36 ayat 1 dan pasal 65 ayat C maka calon kepala pekon nomor 04 dapat di diskualifikasi dari pencalonan kepala pekon, karena melanggar peraturan surat edaran Bupati, demikianlah kronologis kecurangan dan kejanggalan yang kami alami dalam proses pemilihan calon kepala pekon ini kami ikut dengan bukti-bukti terlampir.
kami berharap bahwa pengajuan kami dikabulkan seluruhnya selanjutnya mendiskualifikasi dalam nomor 04 saprudin, selanjutnya menyatakan pemilihan di Pekon Napal Nyatakan batal demi hukum dan menetapkan pemungutan suara ulang pada pemilihan Kecamatan bulok pekon Napal Kabupaten Tanggamus Mungkin itu saja penyampaian dari kami selaku kuasa hukum”Terangnya
(Tim)
Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow