JejakKasus.info | Bengkulu – PT. Master Cabang Curup yang beralamat di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini yang bergerak dibidang Pembiayaan kredit Alat Elektronik,Furnitur dan Alat Rumah tangga lainnya yang berdiri prusahaan tersebut semenjak dari Tahun 2011 di bawah naungan prusahaan PT. Prioritas Grup sebagai mana yang kita ketahui pemilik prusahaan tersebut orang penting ternama Salah satu Anggota DPD RI Atas Nama: MOH. SOLEH
Dalam penyelesaian Perkara salah satu mantan karyawati Ats Nama ST. Tentang tuntutan pesangonnya yang sudah selesai.
“Naimi sebagai Warga Negara Indonesia dan Masyarakat Yang berdomisili di Provinsi Bengkulu Bentuk sangat kecewa sekali terhadap pihak oknum pengelolaan prusahaan PT. Masker Curup, sebagai pimpinan prusahaan yaitu KS dan EK yang melakukan perbuatan sewenang – wenang dengan pihak karyawan dan karyawati yang memang sengaja melakukan manipulasi data, merampas hak dari karyawan, karyawati selama pertahun ” kata Naimi ketua ( LPKS )
Lanjut kata beliau Salah satu contoh tentang kasus perkara SN ini tadi dengan memberikan gaji tidur sesuai dengan UMR dengan memotong iuran angsuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan UU yang ada gaji yang di Terima di slip gaji Rp: 1500,000 di laporan di BPJS KETENAGAKERJAAN RP: 2200,000 Dengan memotong gaji untuk iuran BPJS ketenaga kerjaan setiap bulan Rp: 82000 dari gaji upah yang diterima sedang kan jelas dalam peraturan UU 5,7% dengan rincian 3,7% dari pihak perusahaan 2% dari upah gaji yang diterima dan sudah bertahun-tahun yang dilakukan oleh para oknum pimpinan prusahaan masker Curup dan banyak korban SN lainnya. Kata beliau.
Saya sangat menyayangkan sekali dalam hal ini dibiarkan saja oleh pihak pemilik prusahaan seharusnya Moh. Sole dapat bertindak tegas dalam permasalahan ini dan segera memecat oknum tersebut demi menjaga nama baik prusahaan dan Bpk DPD RI, NAIMI akan segera melaporkan kepihak kementerian ketenagakerjaan apabila tidak ada tidakan yang tegas dari pihak terkait. Pungkas nya. ( Yadi )