Ketua Umum LSM Gmicak | Dana desa Tahun 2023 Desa Jabon, Kecamatan Jombang diduga ada penyimpangan

Anggaran DD Tahun 2023 Desa Jabon, Kecamatan Jombang diduga banyak manipulasi penyimpangan

Jombang | jejakasus.info – Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten jombang, Provinsi Jawatimur, diduga banyak manipulasi penyimpangan Dana Desa tahun 2023, hingga tim khusus klarifikasi. Senin 03 februari 2025

Banyak Berita miring yang simpang siur di masyarakat desa Jabon dan sekitarnya terkait anggaran tahun 2023 lalu di duga banyak yang tidak sesuai dengan realisasi juga expektasi di lapangan

Kami team khusus langsung menggali informasi ke lapangan berdasarkan data yang kami himpun dari sumber data yang kami rangkum beberapa waktu guna menyingkronkan polemik tersebut kepada pemdes Jabon

Seperti anggaran di tahun 2023 lalu anggaran yang lumayan fantastis dengan nominal pagu sebesar Rp 1.194.927.0000 jumlah yang patut di pertanyakan realisasinya

Terkait detail data penyaluran kami menghimpun beberapa anggaran seperti ;
_ pembentukan/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin pedagang dan industri RT) Rp 7.735.000 + 5.975.000
_ Pemeliharaan jalan desa Rp 117.212.000 + 31.294.000 + 190.951.500
_ pembangunan/rehabilitasi polindes/pkd Rp 15.600.000
_ pembangunan/rehabilitasi/peningkatan tulap/talud/tarut/bronjong (tpt) Rp 25.000.000
_ pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa Rp 92.665.400 + 72.008.150 + 27.689.000 + 188.785.000
_ pembangunan/rehabilitasi/pengerasan JUT Rp 34.311.900
_ penyelenggaraan paud/tk/tpa/tpq/madrasah non formal milik desa Rp 3.900.000 + 10.800.000
dan masih banyak data anggaran yang patut di pertanyakan realisasinya

Berdasarkan keterangan warga inisial (H) membenarkan,” bangunane deso yowes ngunu tok mas pean delok Dewe pean seng ngerti,”terangnya pada kami Selasa 28-01-2025

Kamis 30-01-2025 pukul 09.30 kami kunjungan ke kantor desa guna konfirmasikan hal ini agar berimbang,dan kami langsung bertemu kades namun kades seakan kebingungan untuk menjawab dimana letak fisiknya dan seperti apa realisasinya,,dan jawaban normatif,”Monggo tanya inspektorat aja karna semua sudah di monev,”tuturnya pada kami,,seakan kegiatan proyek di desa Jabon sudah terakomodir dengan masif,ada apa dengan sistem pemdes Jabon,,??

Jika memang benar demikian yang di lakukan kepala desa Jabon bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara

Kami team 9 – Sembilan media dan Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta kepada pihak terkait penyidik Tipidkor polres Jombang dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Jombang untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Jabon guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. penulis(BK/ev)team.

Sumber : JK

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *