SMAN 1 Prambon, Nganjuk diduga Melakukan Pungli, Berdalih uang seragam

Nganjuk | jejakkasus.info – Bertempat di Jalan A. Yani 1, Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur diduga terdapat penyalahgunaan wewenang atau Pungli Lembaga Sekolahan pada Siswa siswi hingga Media dan melakukan Konfirmasi. Pada hari sabtu 11/10/2025
Dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Prambon, Nganjuk masih saja terjadi,” kini Masyarakat menjerit dengan banyaknya pungutan liar (Pungli) berkedok komite/ paguyuban sekolah khususnya di SMAN 1 Prambon, Nganjuk yang seolah tidak menghiraukan anjuran pemerintah, Gubernur Jawa Timur untuk sekolah gratis
Kami team media mencoba menelusuri dan menggali informasi dari beberapa sumber ternyata benar adanya masih terjadi pungutan liar di SMAN 1 Prambon sesuai data yang kami himpun beberapa waktu
Seperti ungkapan narasumber kami yang kebetulan wali siswa dari salah satu peserta didik SMAN 1 Prambon yang mengatakan “_mbak kulo niki ajreh soale anak kulo baru masuk nanti takut di bully”_
Tetapi tak berhenti di situ setelah banyak obrolan beliau yang tidak mau di sebut namanya inisial ( R ) akhirnya memaparkan
1.) seragam:1.500.000.00
2.) buku :400.000.00
3.) ujian semester:450.000.00
Dan juga banyak sumbangan lain-lain itupun tanpa kwitansi dan juga waktu bayar dilarang foto dan ngrekam,”ujarnya
Dalam hal ini sepertinya pihak SMAN 1 Prambon tidak menghiraukan anjuran pemerintah untuk sekolah gratis dan tidak perduli dengan mencuatnya berita media sosial tentang dugaan pungli di banyak sekolah lainnya
Agar berita berimbang kamis 09/10/2025 kami mencoba menghubungi salah satu guru di SMAN 1 melalui CHATT whatsapp dengan nomor 0852 3338 46xx namun tidak ada jawaban hingga berita kami buat dan sampai sekarang belum ada statement secara resmi dari pihak SMAN 1 prambon,nganjuk
Jika memang benar yang di lakukan kepala SMAN 1 prambon demikian bisa di kenakan pasal 12 huruf e dan pasal 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
kami team media meminta dengan sangat kepada pihak-pihak terkait CABDIN provinsi Jawatimur juga gubernur jawatimur ibu.Hj.khofifah Indarparawansa juga OMBUDSMAN bahkan APH polres nganjuk unit Tipidkor jika ini sudah masuk ranah pungli dan harus segera di tindak dengan tegas oleh pihak terkait agar menjadi efek jera pihak SMAN 1 prambon dan bisa menjadi contoh bagi sekolah yang lain.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyampaikan : Jika memang benar yang di lakukan SMAN Plandaan demikian bisa di kenakan pasal 12 huruf e dan pasal 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Bebernya. (Bk/eva)
