Ketua Umum LSM Gmicak Gemes SMAN 1 Prambon, Nganjuk Melakukan Pungutan Liar Berkedok Bayar Seragam

SMAN 1 Prambon, Nganjuk diduga Melakukan Pungli, Berdalih uang seragam


Nganjuk | jejakkasus.info – Bertempat di Jalan A. Yani 1, Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur diduga terdapat penyalahgunaan wewenang atau Pungli Lembaga Sekolahan pada Siswa siswi hingga Media dan melakukan Konfirmasi. Pada hari sabtu 11/10/2025

Dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Prambon, Nganjuk masih saja terjadi,” kini Masyarakat menjerit dengan banyaknya pungutan liar (Pungli) berkedok komite/ paguyuban sekolah khususnya di SMAN 1 Prambon, Nganjuk yang seolah tidak menghiraukan anjuran pemerintah, Gubernur Jawa Timur untuk sekolah gratis

Kami team media mencoba menelusuri dan menggali informasi dari beberapa sumber ternyata benar adanya masih terjadi pungutan liar di SMAN 1 Prambon sesuai data yang kami himpun beberapa waktu

Baca Juga:  Seorang Reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Jember Mendapatkan Perlakuan Tidak Nyaman

Seperti ungkapan narasumber kami yang kebetulan wali siswa dari salah satu peserta didik SMAN 1 Prambon yang mengatakan “_mbak kulo niki ajreh soale anak kulo baru masuk nanti takut di bully”_
Tetapi tak berhenti di situ setelah banyak obrolan beliau yang tidak mau di sebut namanya inisial ( R ) akhirnya memaparkan

1.) seragam:1.500.000.00

2.) buku :400.000.00

3.) ujian semester:450.000.00

Dan juga banyak sumbangan lain-lain itupun tanpa kwitansi dan juga waktu bayar dilarang foto dan ngrekam,”ujarnya

Dalam hal ini sepertinya pihak SMAN 1 Prambon tidak menghiraukan anjuran pemerintah untuk sekolah gratis dan tidak perduli dengan mencuatnya berita media sosial tentang dugaan pungli di banyak sekolah lainnya

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Curanmor di Hayam Wuruk

Agar berita berimbang kamis 09/10/2025 kami mencoba menghubungi salah satu guru di SMAN 1 melalui CHATT whatsapp dengan nomor 0852 3338 46xx namun tidak ada jawaban hingga berita kami buat dan sampai sekarang belum ada statement secara resmi dari pihak SMAN 1 prambon,nganjuk

Jika memang benar yang di lakukan kepala SMAN 1 prambon demikian bisa di kenakan pasal 12 huruf e dan pasal 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara

kami team media meminta dengan sangat kepada pihak-pihak terkait CABDIN provinsi Jawatimur juga gubernur jawatimur ibu.Hj.khofifah Indarparawansa juga OMBUDSMAN bahkan APH polres nganjuk unit Tipidkor jika ini sudah masuk ranah pungli dan harus segera di tindak dengan tegas oleh pihak terkait agar menjadi efek jera pihak SMAN 1 prambon dan bisa menjadi contoh bagi sekolah yang lain.

Baca Juga:  Unit Intelkam Polres Bangli Sambangi Ketua DPC SPSI Kabupaten Bangli Jelang Hari Buruh Nasional

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyampaikan : Jika memang benar yang di lakukan SMAN Plandaan demikian bisa di kenakan pasal 12 huruf e dan pasal 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Bebernya. (Bk/eva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *