Ketua Umum LSM Gmicak” Harapkan Kapolres Pangandaran, Poda Jabar menindaklanjuti Kejahatan Tambang dugaan ilegal

Cabang Dinas ESDM Minta Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Pangandaran Hentikan Penambangan

Meskipun Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya menegaskan, setiap aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin tidak diperbolehkan beroperasi, bahkan jika masih dalam proses pengajuan perizinan, namun tambang galian tersebut tetap beraktivitas, merusak ekonomis lingkungan masyarakat. Jumat 09 Mei 2025

Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi dari Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menyampaikan, meskipun suatu kegiatan tambang sedang berada dalam tahapan eksplorasi atau pengajuan izin, tetap tidak dibenarkan untuk menjalankan operasional terlebih dahulu.

Menurutnya, pelanggaran semacam ini dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum pertambangan yang berlaku.

Pepen juga memaparkan tahapan yang wajib ditempuh sebelum suatu kegiatan pertambangan bisa dinyatakan legal.

Tahap pertama adalah pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian dilanjutkan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau eksplorasi, dan terakhir adalah izin produksi Galian C.

”Sejauh ini belum ada lagi yang punya izin pertambangan Galian C yang baru,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Jumat, 2 Mei 2025.

Dalam pemantauannya, Pepen mengungkapkan, hanya terdapat satu aktivitas Galian C di Pangandaran yang memiliki izin resmi.

Sementara itu, kegiatan lain yang berlangsung di sejumlah titik teridentifikasi sebagai aktivitas tambang galian C ilegal.

Ia bahkan menceritakan temuan di daerah Padaherang, di mana seorang pelaku usaha diketahui sering berpindah-pindah lokasi dalam menjalankan aktivitas tambangnya.

Alasan yang diberikan pun beragam, mulai dari membuka lahan hingga memproduksi bata.

Menanggapi kabar keberadaan sebuah paguyuban yang menaungi para pelaku usaha tambang ilegal, Pepen menilai hal tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengarahkan anggotanya menempuh proses perizinan yang sah.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak pengusaha dan pemerintah agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Salah satu dampak nyata dari maraknya aktivitas tambang ilegal ini adalah kerusakan infrastruktur, khususnya jalan desa.

Warga mengeluhkan kondisi jalan yang semakin parah akibat lalu-lalang dump truk bermuatan berat yang melewati kawasan permukiman, Merusak ekonomis lingkungan namun dibiarkan tanpa ada tanggung jawab dari pihak pengusaha tambang.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menambahkan : Maraknya tambang dugaan ilegal yang tidak memiliki IUP OPK lengkap, Bupati – Kapolres – Polda diharapkan turun dapat menindaklanjuti dengan tegas.

Tambang dugaan belum memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dapat dikenakan sanksi pidana. IUP OPK merupakan izin yang penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara. IUP OPK dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Sebagai mana di atur oleh Undang undang Minerba : Sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa IUP OPK adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba. (Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *