Tambang Galian Sirtu Tras di Ngloneng, Kecamatan Puhpelem, Wonogiri Diduga Belum Mempunyai IUP OPK dipertanyakan LSM Gmicak
Wonogiri | jejakkasus.info – Bertempat di Desa Ngloneng, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah terdapat aktifitas tambang galian Pasir dan Batu (Sirtu). 15 Mei 2024.
Berdasarkan laporan informasi, terkait tambang galian galian Pasir dan Batu (Sirtu) atau Tambang Tras dugaan Ilegal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media melakukan pendataan dan Klarifikasi.
Dari hasil pendataan di lokasi terdapat puluhan Dumptruk keluar masuk area tambang galian Pasir Desa Ngloneng, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
Dilokasi tambang galian Pasir dan batu (Sirtu) tidak terpasang papan perizinan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus Dari Pemerintah atau Dirjen Minerba ESDM.
Nampak beberapa orang dan alat berat jenis Bego serta puluhan Dumptruk sedang beraktifitas dugaan menggunakan bahan Bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi yang di dapat Dari SPBU setempat.
Dilokasi tambang galian Pasir dan batu (Sirtu) Tras salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya alhasil di konfirmasi, Galian Pasir dan batu ini sudah berjalan cukup lama, setiap hari diperkirakan mampu mengeluarkan 40 – 50 Dumptruk Hasil tambang galian.
Masih kata sumber, kalau yang punya tambang galian Pasir dan batu ini kalau tidak salah bernama
KY, jelasnya.
Selain IUP OPK ijin Andalalin juga kita pertanyakan,
Andalalin : Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggabungkan dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dalam perizinan usaha. Andalalin adalah studi mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau usaha tertentu.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Akan melakukan Klarifikasi lebih lanjut baik Dinas ESDM, Polri, TNI dan Perintahkan Serta saudara KYterkait legalitas aktifitas tambang galian Pasir dan batu (Sirtu) atau Galian Tras.
Catatan : Klarifikasi ditas merupakan Klarifikasi ditembuskan kepada : Media Media di Jawa Tengah Khususnya dan Indonesia Umumnya
Dugaan Pemilik Usaha Tambang Sirtu saat diklarifikasi melalui telpon seluler 0813-3377-27xx, tidak merespon
Sementara itu Dinas ESDM Y ketika diklarifikasi melalui telpon seluler 0856-4764-07xx belum ada tanggapan.
Disisi lain salah satu Aparat penegak hukum (APH) Polres Wonogiri melalui telpon seluler 0813-2922-73xx saat di kasih laporan informasi dan di minta keterangan Setaetmen belum membalas.
Sementara itu Kapores Wonogiri melalui telpon seluler whatsapp nya saat di menerima laporan informasi Terima kasih akan kita tindaklanjuti. Ujarnya.
Rilis Redaksi
Catatan : dilarang keras copy paste berita dan mengambil gambar tanpa seijin Redaksi dapat di Pidana