Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Usut Joni Penambang Galian Pasir dugaan Ilegal di Ardilangu Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu Mojokerto Rugikan Pajak Negara
Mojokerto | jejakkasus.info – Meskipun telah di beritakan oleh beberapa Media Tambang Galian Pasir dugaan Ilegal di Dusun Ardilangu Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, tetap beraktifitas aman seakan Kebal Hukum Hukum.
Dalam pengamatan media dan LSM, di
Dusun Ardilangu Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur terdapat Lokasi Tambang galian Pasir dugaan ilegal yakni Milik Joni.
Dilokasi Tambang Galian Pasir terdapat alat berat Bego untuk Mengeruk pasir dan batu (Sirtu) dan puluhan armada Truk sedang beraktivitas, Dilokasi Tambang, tidak terpasang perijinan apapun.
Dilokasi salah satu supir menyebutkan galian ini milik Joni. Jelasnya.
Penambangan Galian pasir dan batu dugaan ilegal, Joni melalui telpon selulernya Whatsapp 0813-3661-56xx saat di konfirmasi tidak ada tanggapan.
Aktifitas Tambang galian Pasir dugaan ilegal selain merusak lingkungan, juga merugikan Pajak Negara.
Atas temuan dan hasil klarifikasi Kegiatan /aktivitas tambang galian Pasir dugaan ilegal diDusun Ardilangu Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait baik Pemerintah maupun Polri dan TNI.
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Tambang galian Pasir tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi Tambang Galian Pasir dugaan Ilegal di Dukuhan Desa Kutoporong Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Rilis : Tim
Penerbit : Redaksi
Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.