Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam di Tanjungsari Kecamatan Wuluhan Belum tersentuh Polres Jember, Polda Jatim, Mabes Polri
Jember | jejakkasus.info – Bertempat di Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur diketahui LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media sedang berlangsung aktifitas perjudian 303 jenis sabung ayam. Sabtu 04 Mei 2024
Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, berdirinya karangan perjudian 303 jenis sabung ayam di Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur diduga dikelola oleh Sdr. Eko (sipil).
Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang dikelola Sdr. Eko sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online akan tetapi sampai dengan saat ini masih beroperasi
Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam. Eko sipil belum bisa di Konfirmasi.
Sementara itu Jendral Bintang Empat Listyo Sigit Prabowo geram melihat aktivitas perjudian yang masih marak di tanah air. Beliaupun pernah memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas habis pelaku perjudi yang masih merajalela.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran ditingkat Mabes Polri hingga polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online,” demikian pernyataan dari unggahan video di akun Instagram Divisi Humas Polri.
Aktifitas perjudian sabung ayam dan judi dadu di dusun Sukobanteng, Desa karangsoko, kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek begitu sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya kalangan perjudian tersebut tidak ada tindakan oleh kepolisian setempat.
Menurut keterangan masyarakat,kegiatan itu sangat merugikan kami selaku ibu rumah tangga,dirinya mengatakan kepada awak media.
“Kami sebagai warga sekitar meminta supaya penegak hukum setempat Polres Trenggalek dan Kapolda Jatim untuk menindak tegas masalah perjudian tersebut.mengingat,barang-barang kami habis, seperti.perabotan rumah,ternak bebek,ayam dan sapi di jual buat taruhan.
Senada dengan para penjudi yang sudah tobat,saat di wawancarai bersama.ia mengaktan kalau bandar judi itu bernama (Tole dan Dompo).
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, memberikan keterangan bahwa aktifitas sabung ayam dan judi dadu berada di pemukiman padat penduduk atau warga, tepatnya di belakang rumah penduduk, bandar judi itu bernama (Tole dan Dompo).
“Kami sebagai warga sekitar meminta supaya penegak hukum setempat Polres Trenggalek dan Kapolda Jatim untuk menindak tegas masalah perjudian tersebut.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
3.
Hingga berita di angkat Aktivitas Perjudian 303 Sabung Ayam Dan Dadu di Wilayah Hukum Polres Trenggalek Tidak Tersentuh APH.
Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) juga berharap Kapolri tindak tegas Perjudian 303 Sabung Ayam di Jember
Rilis | Tim sembilan
Catatan : Dilarang keras Copy paste dan mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, bisa di pidana.