Ketua Umum NGO GMICAK Kawal Kasus 365 KUHP Gresik

Jejakkkasus.info | Gresik – Bertempat di Warung Kopi Riski Kurnia Sari Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur telah terjadi Kasus Pencurian dengan Kekerasan 365 KUHP Minggu, tanggal 15 Desember 2019 lalu.

Kasus tersebut, dialami oleh Sisanto warga Dusun Pengampun, RT 01, RW 06, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Kejadian sial yang dialami oleh Sisanto,  mulai tanggal 15 Desember 2019 ditangani oleh Reskrim Polsek Driyorejo Joko Suprianto, S,H dan Brigadir Abdul Kodir SH, anggota Penyidik Polsek Driyorejo, Briptu M. Setiawan Penyidik Polsek Driyorejo.

Diketahui pada hari ini Senin, tanggal 18 Januari  2021, kasus sudah di Meja Hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik.

Kepada JK TV dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Siswanto (korban) menceritakan, kasus ini, sudah berjalan sampai di Meja Hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik.

Harapannya, kasus berjalan dengan prosedur hukum yang berlaku, karena selain ia mengalami luka di bagian kaki dan lutut serta pundak, karena dipukuli orang yang bernama ML dama YL dan temannya ikut menyaksikan.”Pelaku menggunakan 1 mobil Xenia warna putih Nopol L 1878 G, dan Saat mengambil TV merek Samsung 32 inc dan audio mixer lainnya, ada yang menghalang halangi saya menahan supaya barang jangan di bawa,” ujarnya, Senin (18/1/2021).

Menurut Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Non Government Organization (NGO) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), perlu diketahui bahwa kualilfikasi delik dari Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah, Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Pasal 365 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Harapannya GMICAK; Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik “Profesional dan Prosedur” dalam menjalankan tugasnya. (Erdan/Pria Sakti JK TV Gresik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *