Ketum Gmicak: Minta APH Tindak Tegas Tambang Timah di Gelam Gelam

Koba l Jejakkasus.info – Aktivitas Tambang Timah ilegal di Merbuk Kenari Pungguk Gelam Belakang pasar modern koba kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media, Kamis (13/01/2022) pukul 16.00 Wib terlihat Belasan mesin TI Gerbok lagi beraktivitas di dekat tiang sutet di Gelam eks IUP PT.kobatin masuk area Wilayah percadangan Negara (WPN) penambang seolah-olah kebal hukum.

Konfirmasi ke salah satu warga lingkar mengatakan, “Yang kordinir Tambang di Gelam Gelam inisial IS warga juga menjelaskan
Penambangan di eks IUP PT.Kobatin”.

“Jadi kami warga lingkar ini lokasi itu di lingkari tiga kelurahan satu desa Jadi kubangan bekas galian tambang timah ilegal Kobatin itu luas sekali di lingkari empat kampung tiga kelurahan satu desa”.

“Masalahnya disitu permainannya sangat terbuka sekali adanya pembiaran karena di tengah pusat ibukota Kabupaten warga berharap aktivitas tambang timah ilegal Gelam Gelam Segera di hentikan karena warga sangat takut terjadinya tanggul jebol dan pendangkalan limbah Tailing nanti kami yang repot pak, “tegasnya.

Padahal di lokasi tambang ada papan himbauan dari Polsek koba dihimbau agar tidak melakukan aktivitas pertambangan Tanpa izin Melanggar Undang Undang Nomor 03 Tahun 2020 Pasal 150 Jo pasal 35 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100.000.000.000; (Seratus Miliar Rupiah).

Melanggar Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 Pasal 158 Jo Pasal 35 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 thn penjara denda Rp.
100.000.000.000; (Seratus Milyar rupiah).

Padahal sebelumnya bulan lalu, Kamis (18/11/2021) udah ditertibkan oleh Tim Gabungan Polres Bangka Tengah dan Satpol PP Bangka Tengah tapi tetap saja tidak jera.

Dilansir dari berita sebelumnya, Penambang Timah Ilegal Marbuk, Kenari, dan Punguk Main Kucing-kucingan dengan APH

Dari beberapa berita diatas sepertinya penambang diindikasikan benar-benar kebal hukum.

Belum ada tindakan tegas dari pihak APH sampai sekarang berjalan aman dan lancar.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak): Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104. Ujar Ilyas tegas.

Galery foto Video Kegiatan

“Kenapa selama ini seolah-olah ada pembiaran terhadap kegiatan tambang ini”.

“Kepada APH Setempat, Polsek Koba, Polres Bateng, Bupati Bateng, Ketua DPRD Bateng, dan Polda Babel, tolong ditindak para penambang ini, serta penampung bijih timah yang tidak tahu kemana dari hasil penambangan”, tutup Ilyas.

(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *