Ketum Instruksikan DPD AWPI Lampung Ambil Alih Pendampingan Hukum Kasus Zulkipli

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung – jejakkasus.info

Ketua umum mengambil langkah tegas dalam kasus kekerasan jurnalis anggota AWPI Kabupaten Lampung Utara, melalui surat perintah yang dikeluarkan siang ini, 31 Maret 2022, memerintahkan DPD AWPI LAMPUNG mengambil alih pendampingan hukum kasus pengeroyokan terhadap anggota AWPI Lampung Utara, Zulkipli oleh Defri Cs.

Dalam permasalahan ini, DPP AWPI merasa ada kejanggalan yang perlu diluruskan agar sesuai dengan program kerja Kapolri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan (Presisi) dalam penegakan hukum. Untuk itu, DPP AWPI memerintahkan DPD AWPI Lampung berkoordinasi dengan Polda Lampung, dan memberikan pendampingan hukum Zulkipli melalui Badan Advokasi Hukum AWPI Lampung.

Baca Juga:  Ketua AKD Kabupaten Jombang Hadir dalam Deklarasi SPEKAL di Kebon Ratu

“DPP AWPI akan memantau semua perkembangan dan mengawasi kasus ini, baik setelah maupun sebelum persidangan. AWPI dalam permasalahan ini selalu mengkedapankan kerja profesional dan jangan pernah mengintervensi kinerja pihak kepolisian, kita mengkritisi yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Ketua Umum AWPI, Hengky Ahmad Jazuli dalam Surat Perintah DPP AWPI, Kamis (31/03/2022).

Baca Juga:  Eddy Berutu Penerima Anugerah "Man of the Year", Warga Dairi: Lanjutkan Pembangunan

Saat dikonfirmasi melalui telfon, Ketua DPD AWPI Lampung, Refky Rinaldy membenarkan bahwa ia telah menerima surat perintah dari DPP AWPI berkenan dengan pendampingan hukum melalui Badan Advokasi Hukum AWPI Lampung.

“Sesuai dengan perintah Ketum, dan sudah saya sampaikan ke Kabid Advokasi Hukum AWPI Lampung untuk segera melakukan pendampingan terhadap kasus ini,” kata bung Refky.

Baca Juga:  Rama Apriditya, Bintang Muda Golkar, Raih Suara Tertinggi di Bandar Lampung

Ketua AWPI termuda se-Indonesia itu juga menyatakan bahwa, hari ini pasca menerima Surat Perintah DPP AWPI, Badan Advokasi hukum AWPI langsung melakukan konsultasi kepada pihak Polda Lampung dalam hal ini Dirkrimum.

“Sudah ketemu pihak Polda sekaligus memaparkan indikasi adanya kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dijalani oleh Wartawan Haluan Lampung Group yang juga salah satu anggota AWPI Kabupaten Lampung Utara, masih kita tunggu hasil kajian dari Polda Lampung,” pungkasnya. ( Rls red )

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Triga Nusantara Lampung Rencanakan Aksi Demo Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU Bandar Lampung
Pengiriman BBM Ilegal via Kapal SPOB ke Perairan Teluk Betung Terungkap
Nanang Ermanto Gulirkan Bantuan Bedah Rumah Kepada 3 Warga di Kecamatan Penengahan
Warga Pesawaran Bersatu Dukung Aries Sandi DP dan Supriyanto di Pilkada 2024
Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo
Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh
Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung
Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Dugaan Kampanye TSM oleh Bupati Dendi

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 23:38 WIB

LSM Triga Nusantara Lampung Rencanakan Aksi Demo Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU Bandar Lampung

Kamis, 12 September 2024 - 22:59 WIB

Pengiriman BBM Ilegal via Kapal SPOB ke Perairan Teluk Betung Terungkap

Kamis, 12 September 2024 - 20:42 WIB

Nanang Ermanto Gulirkan Bantuan Bedah Rumah Kepada 3 Warga di Kecamatan Penengahan

Kamis, 12 September 2024 - 13:47 WIB

Warga Pesawaran Bersatu Dukung Aries Sandi DP dan Supriyanto di Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 08:36 WIB

Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo

Berita Terbaru