Ketum LSM GEPAK Lampung: DPMPTSP Lampung Utara Langgar UU dalam Penerbitan IMB PT. Djarum

Lampung Utara | jejakkasus.info – Ketua Umum LSM GEPAK Lampung, Wahyudi, S.E., menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT. Djarum Lampung Utara tahun 2022. Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara telah mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Wahyudi menjelaskan bahwa sejak UU Cipta Kerja dan PP 16/2021 disahkan, IMB tidak lagi berlaku dan telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, pada tahun 2022, DPMPTSP Lampung Utara justru menerbitkan IMB untuk PT. Djarum tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Polsek Ubud Gelar Persembahyangan Tumpek Landep: Wujudkan Ketajaman Pikiran dan Cinta Kearifan Lokal

“Ini pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Seharusnya izin yang diterbitkan adalah PBG melalui sistem SIMBG Kementerian PUPR, bukan IMB yang sudah tidak berlaku,” ujar Wahyudi.

Ia juga menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi. “Jika dasar hukum penerbitan izin tidak sah, bagaimana bisa dipastikan bahwa retribusi yang dipungut masuk ke kas negara secara transparan?” tambahnya.

Baca Juga:  Salut, Polres Pacitan Berhasil Pulihkan Akun WhatsApp Korban Peretasan

Menurutnya, untuk menghindari kekosongan hukum terkait retribusi PBG, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri. SEB ini memperbolehkan penggunaan Peraturan Daerah (Perda) lama tentang retribusi IMB, tetapi hanya sebagai acuan perhitungan, bukan sebagai dasar penerbitan IMB baru.

Baca Juga:  Safari Kamtibmas dan Minggu Kasih Bersama Tokoh Masyarakat Desa Adat Peminge

“LSM GEPAK Lampung meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Regulasi sudah jelas, tetapi justru diabaikan oleh pejabat yang seharusnya menaati aturan,” tegas Wahyudi.

Ia berharap ada langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang, demi memastikan kepatuhan terhadap hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *