• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Ketum LSM GMICAK ‘ Mampukah Polri Sikat Para Pelaku Perjudian 303 Sabung Ayam di Tanjungsari Kecamatan Wuluhan Jember

    ×

    Ketum LSM GMICAK ‘ Mampukah Polri Sikat Para Pelaku Perjudian 303 Sabung Ayam di Tanjungsari Kecamatan Wuluhan Jember

    Sebarkan artikel ini

    Jember | jejakkasus.info – Bertempat di Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur diketahui LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media sedang berlangsung aktifitas perjudian 303 jenis sabung ayam. Sabtu 04 Mei 2024

    Dokumen Jejakkasus.info

    Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, berdirinya karangan perjudian 303 jenis sabung ayam di Desa Tanjungsari Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur diduga dikelola oleh Sdr. Eko (sipil).

    Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang dikelola Sdr. Eko sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online akan tetapi sampai dengan saat ini masih beroperasi

    Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam. Eko sipil belum bisa di Konfirmasi.

    Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

    Meskipun peraturan mengancam
    kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.

    Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

    Atas temuan di atas, LSM dan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Jember, Polda Jatim, Mabes Polri.

    Rilis : Tim Sembilan

    Catatan : Dilarang keras Mengcopy Paste atau mengambil Gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *