Jakarta l Jejakkasus.info – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, didakwa telah menerima uang Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan rekayasa nilai pajak PT GMP. Demikian terungkap saat tim Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021) hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk juga menyelidiki pajak PT Sugar Group Company (SGC).
“Kasus dugaan suap pajak ini bukan hanya PT Gunung Madu saja, DPP KNPI meminta KPK menyelidiki pajak-pajak yang diduga belum dibayar oleh SGC,” kata Ketua Umum Haris Pertama, Rabu (22/9/2021).
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Majelis Nasional KAHMI ini menduga ada permainan pajak yang dilakukan PT SGC lantaran Vice Presidentnya, Purwanti dua kali disebut di Sidang Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
“Ny Lee disebut oleh saksi di luar dakwaan Berkah Mofaje S Caropeboka. Mofaje menyebut Ny Lee mengguyur Rp50 M dan akhirnya mendukung Arinal-Nunik hingga memenangkan Pemilihan Gubernur Lampung 2018,” ujar Haris.
Haris meminta komisi antirasuah untuk segera menyelidiki PT SGC. Pembongkaran kasus-kasus besar ini hal ini harus menjadi perhatian dan dikawal bersama, karena KNPI akan menggelar mimbar bebas jika KPK tidak berani mengusut PT SGC .
“Kita minta Ketua KPK Firli Bahuri jangan masuk angin untuk periksa segera PT SGC dan siapa pun yang terlibat didalamnya, jangan hanya melakukan penggeledahan namun tidak ada hasilnya. KNPI akan menggelar mimbar bebas dengan menggerakkan kekuatan para Pemuda Indonesia di KPK jika Firli Bahuri tidak berani menyelidiki,” tegas Haris. (Limbad)