Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Dua ASN Kemenhub Terkait penyidikan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) 

Jejakkasus.info

JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang.

“Pemeriksaan dlakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BH, HHm EW, AAI, BW, SKS, dan RK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi tersebut ASN Kemenhub yaitu BH dan RK notaris dan PPAT bernama BW dan SKS,  pihak swasta bernama HH dan dua orang ibu rumah tangga bernama EW dan AA.

Pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan dkonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Para saksi tersebut akan diperiksa terkait perkara yang menjerat tersangka YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA, DRS Direktur PT DF, MUH, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 YOS, VP PT KA Manajemen Properti PAR dan Direktur PT BKU, AD.

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian HNO, Kepala BTP Jawa Tengah PS, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah BEN, PPK BPKA Sulawesi Selatan AFF, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian FAD, dan PPK BTP Jawa Barat SYN.

Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *