Luwu Timur | Jejakkasus.info – Polres Luwu Timur menggelar konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Antik Lipu 2025, Kamis (3/7/2025), dengan menampilkan capaian pengungkapan kasus sekaligus menjawab berbagai pertanyaan kritis awak media.
Dipimpin Wakapolres Kompol Hariadi, S.H., M.H., didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba AKP Nasruddin, konferensi tersebut memaparkan keberhasilan jajaran Satnarkoba menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkotika sepanjang operasi yang berlangsung 10–30 Juni 2025.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu bruto 24,08 gram, tembakau sintetis 38,21 gram, serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. “Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan lebih dari 450 jiwa dari potensi kerusakan narkoba,” ungkap Kompol Hariadi.
Suasana konferensi semakin dinamis saat sesi tanya jawab dibuka. Sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan jaringan internasional hingga daftar pencarian orang (DPO) yang terkait kasus tersebut. Kompol Hariadi menjawab lugas.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Untuk saat ini, kami belum bisa memastikan adanya DPO atau keterlibatan jaringan internasional,” ujarnya.
Pertanyaan lebih sensitif muncul mengenai opini publik yang sempat mengaitkan mutasi mendadak salah satu personel dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Kompol Hariadi menanggapi tegas.
“Kami tidak mentolerir siapa pun yang terbukti terlibat. Apalagi ini atensi khusus pimpinan Polri. Sanksinya tidak hanya pidana dan kode etik, tapi juga pemecatan. Di tempat lain banyak yang sudah diproses. Jika ada informasi dari masyarakat, sekecil apapun, silakan laporkan kepada kami,” katanya.
Wartawan juga menyoroti peran Kepolisian Perairan (Polair) dalam menutup celah penyelundupan narkoba melalui jalur laut, mengingat Luwu Timur berbatasan dengan wilayah perairan yang rawan menjadi pintu masuk barang haram. Kompol Hariadi menegaskan bahwa Polair bersama Satnarkoba akan memperkuat pengawasan.
“Kolaborasi dengan Polair akan mengoptimalkan pengawasan di jalur laut. Kami imbau masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika,” tambahnya.
Delapan tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
( Risthen )