Konferensi Pers Rilis Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu

PRINGSEWU – Jejakkasus.info
Kepala Pekon Ambarawa Timur, kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu Lampung, melakukan Konferensi Pers Rilis di Aula Pekon Ambarawa timur Kecamaatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Selasa 21-9-2021
Rohmat memberikan tanggapan dan klarifikasi pemberitaan yang beredar di media internet tentang Mark Up Dana Desa,
“Berita tersebut tidak benar, kami pemerintahan pekon Ambarawa Timur membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Pekon Ambarawa Timur Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium Dan Harga Pengadaan Barang Atau Jasa Kebutuhan Pemerintah Pekon Tahun Anggaran 2020”, ungkap Rohmat kepada awak media di kantornya.
Rohmat menambahkan kami melakukan realisasi anggaran sesuai dengan yang tertuang, di Peraturan Pekon No. 02 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP)
“Tuduhan Penyimpangan serta Indikasi Manipulasi Laporas Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2020 itu fitnah dan tidak berdasar”, tambahnya.
Rohmat menjelaskan, realisasi kegiatan fisik dan non fisik Tahun Anggaran 2020, kami laksanakan sesuai dengan anggaran yang ada dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat adalah real tanpa ada manipulasi dan semua bukti nota pembayaran sudah terlampir dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Pelaporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon sudah dituangkan dalam Peraturan Pekon Ambarawa Timur No. Ol Tahun 2021”, jelasnya
Rohmat sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang dan sudah menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik.
“Saya tidak pernah bertemu dan dimintai klarifikasi oleh wartawan media online tersebut”, pungkasnya.
Dalam acara konferensi pers dihadiri dari kepala pekon Ambarawa timur, ketua adebsi kecamatan Ambarawa, perwakilan dari kecamatan, ketua BHP Ambarawa timur, kapospol kecamatan Ambarawa dan beberapa kepala pekon kecamaatan Ambarawa.
Ketua BHP pekon Ambarawa timur Solihin
Kami selaku BHP selalu bersama pekon selalu melaksanakan melakukan sesuai Perencanaan dan melakukan monitoring dalam pelaksanaan nya dan selalu menerima laporan dari pihak pekon menuangkan kedalam Peraturan pekon,”pungkasnya
Didik Klarifikasi atas dasar media online yang telah memposting foto saya tanpa seijin saya.”pungkasnya
Adebsi kecamatan Ambarawa Pariono dikonfirmasi menjelaskan terkait pemberitaan tidak pernah konfirmasi ke pekon Ambarawa timur yang seharusnya hak jawabnya digunakan lebih baik komunikasi yang baik datang kekantor pekon apa bila ada dugaan-dugaan kepada pihak pekon.”terangnya
(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *