Bandar Lampung, jejakkasus.info
Korpri Jaya, 21 September 2023 – Mediasi yang dilakukan antara kedua pemilik tanah di Korpri Jaya berakhir tanpa kesepakatan. Salah satu pihak tetap bersikeras bahwa dia adalah pemilik sah lahan tersebut, meskipun ada klaim kepemilikan dari pihak lain yang didukung oleh sertifikat resmi.
Konflik kepemilikan tanah ini semakin memanas dengan klaim-klaim yang saling bertentangan.
Kepemilikan tanah di Korpri Jaya menjadi kontroversial setelah satu pihak mengklaim memiliki dasar kepemilikan berdasarkan surat segel tanah tahun 1964 dan kwitansi pembelian tanah. Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan memiliki sertifikat resmi yang mendukung klaim kepemilikannya.
Menurut denah yang ditandatangani oleh Gubernur, tanah tersebut secara jelas ditetapkan sebagai fasilitas umum (fasum), yang mengindikasikan adanya potensi penyerobotan tanah yang telah terjadi.
Camat Korpri Jaya, Zolahudin Al Zamzani mengungkapkan keputusannya untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah ini. “Situasi ini memerlukan tindakan tegas untuk menjaga keadilan dan mengembalikan lahan tersebut ke peruntukannya yang seharusnya sebagai fasilitas umum,” ujar Zolahudin Al Zamzani
“Saya akan segera memerintahkan Lurah Korpri Jaya untuk mencabut surat sporadik yang telah diterbitkannya.”
Kepemilikan tanah yang kontroversial ini telah menarik perhatian media lokal dan masyarakat sekitar. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik klaim-klaim kepemilikan yang saling bertentangan.
Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan berharap bahwa tindakan tegas dari aparatur kelurahan akan membantu mengembalikan tanah tersebut ke pemilik yang sah sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
Masalah kepemilikan tanah ini tetap menjadi fokus perhatian publik, dan pihak berwenang berharap dapat menyelesaikan konflik ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut saat tersedia.
(Bambang)