POLRES CIREBON KOTA, Jejakkasus.info – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu (Korban terorisme pengeboman Masjid Adz – Dzikro yang berada di Polres Cirebon Kota), bertempat di ruang Aula Sanika Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran Nomor 5, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/1/2021).
Tim LPSK berjumlah 4 orang serta 3 orang dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dipimpin oleh Ketua LPSK Drs. ASTO ATMODJO, M.Krim diterima oleh Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA,SH.,S.IK dan Kabag Sumda Polres Cirebon Kota KOMPOL JUFRINI, SH.
Hadir dalam kegiatan Ketua LPSK Drs. ASTO ATMODJO, M. Krim, Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. ACHMADI, SH, M. Ap, Wakil Ketua LPSK SUSILANINGTIAS, SH, Sekjen LPSK) Ir. Dr. NOOR SIDHARTA, M. Ph, Deputi Bidang Pencegahan, perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen. TNI HENDRI PARUHUMAN LUBIS, Direktur Perlindungan Brigjen. Pol. HERWAN HAIDIR, Kasubdit Pemulihan Korban Kol. CZI RUDI WIDODO, Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN S.H, S.IK, M.H;, Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA,SH.,S.IK, Kabag Sumda Polres Cirebon Kota KOMPOL JUFRINI, SH serta para PJU Polres Cirebon Kota.
Ketua LPSK Drs. ASTO ATMODJO, M. Krim dalam sambutannya mengatakan, kehadiran kami disini merupakan bentuk kehadiran negara dalam rangka memberikan santunan terhadap para korban peristiwa pengeboman masa lalu. Hal ini sesuai dengan UU yang mengatur perihal atas hak kompensasi peristiwa pengeboman masa lalu, bahwa santunan diberikan tanpa melalui proses peradilan.”UU ini merupakan, sebuah keistimewaan yang diberikan oleh negara terhadap para korban pengeboman masa lalu,” ujarnya.
Sementara menurut Deputi Bidang Pencegahan, perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen. TNI HENDRI PARUHUMAN LUBIS menegaskan, kegiatan pada moment hari ini merupakan, rangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh Presiden RI, pada tanggal 16 Desember 2020 lalu, di Istana Kepresidenan.”LPSK ini merupakan, mitra dari Lembaga BNPT dan dampak terorisme merupakan bentuk kejahatan terhadap perdamaian dan kedamaian umat manusia,” tegasnya.
Ditempat yang sama Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN S.H, S.IK, M.H mengucapkan, terima kasih kepada Tim LPSK dan BNPT yang telah menjembatani dalam proses penyaluran bantuan konpensasi, sehingga pada moment hari ini dapat terealisasikan.”Kejadian pengemboman di Masjid Adz – Dzikro terjadi pada tanggal 15 April 2011 dan semoga bantuan yang telah diberikan oleh negara kepada para korban pengeboman, dapat memberikan kekuatan psikis dan mental,” ucapnya.
Jumlah Santunan Konpensasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu, Korban MD Rp. 250.000.000, Luka Berat Rp. 250.000.000, Luka Sedang Rp. 115.000.000, Luka Ringan Rp. 75.000.000,-.
Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota IPTU NGATIDJA, SH.MH, jumlah korban terorisme pengeboman di Masjid Adz – Dzikro yang menerima konpensasi sebanyak 30 orang yakni, AKBP (Purn) SUHADI, SH, AKP KURNIA, S.H, KOMPOL SINGGIH MARDIONO, AKP (Purn) HARSITA B. YUNUS, AKP BUDI HARTANTO, IPDA (Purn) YOYON PRATIYONO, AKP JONI RAHMAT SYAHPUTRA, IPTU EDY HERJADI, IPTU SUKIRNO, IPDA TATA KURNIAWAN, IPDA SURATMOKO, SH, BRIPKA DEVAN FRINANDO SUKMANA, BRIPKA MUHAMAD SEPTIANA RUKANDY, BRIGADIR SUGIARTO, BRIGADIR HERI HERMAWAN, BRIPTU ANTON HELMI, PENATA DEDI MAKSUDI, PENATA MUCKHAMAD MASHURY, IPTU DADI WAHIDIN, Amd, AIPTU ABDUL ROJAK, BRIPKA MAULANA ULFA, BRIPKA ADE KARTIWA, BRIPKA PANJI KURNIAWAN, BRIGADIR ASNAWI LATIF, BRIGADIR EKO HADI PURNOMO, WITA MAYASARI ASRI MEWAKILI Alm. TETEN R, SUNYOTO, ABBAS, AHYADI dan OKI BUDIJANTO SURTODI.
Guna menerapkan Prokes dalam kegiatan tersebut dilakukan pembagian di dua lokasi sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yaitu, bertempat di ruang Aula Sanika Polres Cirebon Kota dan Lapangan Mako Polres Cirebon Kota.”Para peserta sebelum masuk ruangan Polres Cirebon Kota dilaksanakan test swab terlebih dahulu. Pengaturan jarak kursi, dan penyediaan hand sanitizer di depan pintu masuk,” ujar IPTU NGATIDJA, SH.MH. (Caswila)