Lampung selatan,Jejakkasus.Info
Kontraktor pekerjaan rehabilitasi ruang guru SMPN 2 Sragi Lampung Selatan mengakui gunakan kayu bekas pakai untuk pembuatan steger dan papan cor.
Hal ini dikatakan Bagor selaku kontraktor dari CV. Sandytha Jaya Perdana kepada Tim Media, Senin 12 agustus 2024.
Bagor membenarkan penggunaan kayu bekas pakai pada pekerjaan Dinas Pendidikan Lamsel ini telah mendapat izin dari kepala sekolah SMPN 2 Sragi.
“Saya ini kan juga pernah turun ke lokasi
(SMPN 2 Sragi_red). Apa sih sebenarnya yang disalahkan. Kita tindak lanjuti kan. Kita itu memakai kaso, mungkin kaso bekas. Tapi dalam arti kaso bekas itu, gak untuk dalam pekerjaan utama. Bahasanya, gak akan dipasang untuk selamanya. Itu hanya kita pinjam milik sekolahan. Kita pinjam milik sekolahan itu tanpa izin tuan rumah, itu gak mungkin kita pakai. Maka setelah kita pakai, kita pulangan lagi, kan begitu. Terkecuali, terpasang di bangunan itu dan selamanya sampe ternyata dipakai untuk kekuatan, itu baru kita memaklumi jika disalahkan,”kilah Bagor.
Ketika ditanya anggaran pembelian bahan kayu untuk pembuatan steger dan papan cor, Bagor enggan berkomentar.
“Kalau kayak gitu, mungkin sampean paham, gak perlu saya jawab. Karena, saya ini ngomong sedikit salah, jadi problem, kan begitu. Gak usah, saya gak mau. Sedangkan Kita ini betul betul gitu saja disalahkan, sampai Komisi (Komisi 3 DPRD Lamsel) akan turun. Apalagi saya selip ngomong salah, kan begitu,”Kilah Bagor.
Tim Media pun mempertanyakan, Apakah penggunaan kayu bekas pakai dalam pekerjaan bangunan Dinas Pendidikan tersebut telah diketahui atau telah mendapat persetujuan PPK dan PPTK, Pihak Kontraktor enggan menjawab.
“Sudah-sudah bang lah, kalau mau bahas-bahas itu. Sampean lebih pinter gitu lo, sudah-sudah ya,”kata bagor seraya mematikan sambungan telepon seluler.
Sementara, Kepala Seksi Sarpras Disdik Lamsel, Aziz menyatakan pengunaan kayu bekas pakai tidak diperbolehkan karena menyalahi juknis. “Itu tidak boleh menggunakan barang bekas, kan ada anggarannya. Itu ada sangsinya,”kata Aziz yang merupakan PPTK dalam kegiatan ini
Komisi 3 DPRD Lamsel telah menerima informasi dari beberapa media yang telah memberitakan kegiatan Disdik Lamsel di SMPN 2 Sragi ini akan turun ke-lokasi guna meninjau langsung pembangunan sarana pendidikan tersebut.
Komisi 3 DPRD Lamsel pun telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti informasi penggunaan kayu bekas pakai dibangunan SMPN 2 Sragi tersebut.
“Kita sudah sampaikan dengan Dinas Pendidikan, langsung dengan Kepala Dinas nya. Jadi, kita akan jadwalkan segera turun kelapangan agar tahu fakta sebenarnya,” Kata Ketua Komisi 3 DPRD Lamsel, Rosdiana
Untuk diketahui, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru SMPN 2 Sragi ini memiliki anggaran sebesar Rp.666.887.981,00 (enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh sembilan ratu delapan puluh satu rupiah). Kontraktor Pelaksana : CV. Sandytha Jaya Perdana. Konsultan Pengawas : CV. Arazaak Konsultan.
(Joe-tim)