Korban Investasi Bodong Gandeng Pengacara Melaporkan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta l Jejakkasus.info – Penipuan berkedok investasi di Indonesia memang tidak pernah surut. Satu kasus berhasil ditangani, puluhan kasus berikutnya bermunculan. Memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan tentang kasus penipuan investasi/bodong adalah bentuk investasi yang tidak memiliki izin dan skema tidak jelas.

Hukum selalu menyentuh kehidupan pribadi kita dalam banyak hal setiap hari. Apa yang bisa dilakukan ketika menjadi korban penipuan investasi hingga miliaran rupiah?

Pertanyaan itu yang membuat korban (Alma Talitha Ghina Nagara) penipuan investasi bodong alat kesehatan, didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Marulitua Sianturi, S.H., M.H. dan Fanny Miranda Ariestiany, S.H. melalui Kantor Hukum Marsian & Partners mendatangi dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, Kamis, (16/12/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  Viralnya Petisi Chambali, Polisi Harus Sigap Menindaklanjuti Dugaan Pungli Berjamaah di Grobogan

Kepada awak media, Marulitua Sianturi, S.H., M.H. mengatakan bahwa kliennya (korban) melakukan investasi dan menjadi reseller karena dijanjikan/diimingi oleh terlapor berinisial AM dengan menjalankan proyek Alat pelindung Diri (APD), PCR atau Polymerase Chain Reaction, dan Antigen.

Baca Juga:  DPP LPPI: Apresiasi Dirlantas PMJ,  Memberikan Solusi Balapan Motor Resmi untuk Generasi Muda di Jakarta

“Kasus ini telah merugikan klien kami hingga mencapai kurang lebih Rp.2,5 miliar,” tambah Marulitua Sianturi.

Dia AM (terlapor) mengimingi klien kami akan mendapatkan keuntungan yang menjanjikan. “Kami melaporkan AM ini atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6319/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya,” jelas Marulitua Sianturi dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga:  Polisi ungkap Judi Online, Ternyata Adminnya ada di Bogor

Ditanyai tentang pasal yang dilaporkan terkait penipuan investasi yang dilakukan inisial AM, Marulitua Sianturi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa AM dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Red)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru